Dinamika AktualHighlight NewsKabar Kota Kita
Trending

Ijin di Propinsi, Banyak Tambang Pasir Ngebel Merusak Infrastruktur Dan Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tak Berdaya Hentikan Penambangan Pasir Ngebel Karena Ijinnya Diberikan Pemprov Jatim

DUTANUSANTARAFM.COM : Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan ketidakberdayaannya dalam menghentikan kegiatan penambangan pasir yang terjadi di banyak desa di Kecamatan Ngebel dan Jenagan. Karena akibat banyaknya lokasi penambangan yang mencapai banyak  titik tersebut menyebakan kerusakan infranstruktur jalan dan lingkungan . Kerusakan infaktruktur jalan sudah terjadi sejak lama karena setiap hari ada puluhan truk yang mobilitasnya  hingga seratusan kali naik turun ke wilayah tambang dengan muatan berat dan melebihi tonase. Sedangkan kerusakan lingkungan terjadi dan bisa  berpotensi pada tanah longsor dan banjir karena banyak tambang pasir yang illegal sehingga tidak memenuhi analisis dampak lingkungan. Bahkan  sebagian besar tidak melakukan reklamasi paska penambangan.

“Saya angkat tangan dengan banyaknya pertambangan di Ngebel ini . Truk pasir setiap hari berenteng renteng . Seberapun kuatnya infrastuktur jalan ini dibangun pasti akan rontok karena setiap hari puluhan truk bermuatan pasir itu melintas, “ungkap Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dihadapan wartawan dalam acara pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo perode 2022-2025.

Di informasikan , dalam hal memperoleh izin penambangan ini Pemerintah pusat resmi mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke daerah. Kebijakan tersebut didasarkan pada Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani pada 11 April lalu. Dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan. Setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat Revisi UU Minerba atau UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. (wid)

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close