Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Senin, 31 Oktober 2022 - 14:07 WIB

Ijin di Propinsi, Banyak Tambang Pasir Ngebel Merusak Infrastruktur Dan Lingkungan

Salah satu titik tambang di Kecamatan Ngebel.

Salah satu titik tambang di Kecamatan Ngebel.

DUTANUSANTARAFM.COM : Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan ketidakberdayaannya dalam menghentikan kegiatan penambangan pasir yang terjadi di banyak desa di Kecamatan Ngebel dan Jenagan. Karena akibat banyaknya lokasi penambangan yang mencapai banyak  titik tersebut menyebakan kerusakan infranstruktur jalan dan lingkungan . Kerusakan infaktruktur jalan sudah terjadi sejak lama karena setiap hari ada puluhan truk yang mobilitasnya  hingga seratusan kali naik turun ke wilayah tambang dengan muatan berat dan melebihi tonase. Sedangkan kerusakan lingkungan terjadi dan bisa  berpotensi pada tanah longsor dan banjir karena banyak tambang pasir yang illegal sehingga tidak memenuhi analisis dampak lingkungan. Bahkan  sebagian besar tidak melakukan reklamasi paska penambangan.

“Saya angkat tangan dengan banyaknya pertambangan di Ngebel ini . Truk pasir setiap hari berenteng renteng . Seberapun kuatnya infrastuktur jalan ini dibangun pasti akan rontok karena setiap hari puluhan truk bermuatan pasir itu melintas, “ungkap Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dihadapan wartawan dalam acara pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo perode 2022-2025.

Di informasikan , dalam hal memperoleh izin penambangan ini Pemerintah pusat resmi mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke daerah. Kebijakan tersebut didasarkan pada Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani pada 11 April lalu. Dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan. Setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat Revisi UU Minerba atau UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. (wid)

Berita ini 286 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Begal Payudara Beraksi di Jenangan, Korban Terjatuh luka babras

Dinamika Aktual

Brigade Alsintan , Siap Cek Info Kelangkaan Alsintan Yang Sebabkan Petani Kesulitan Panen Padi

Dinamika Aktual

Penjualan Janur Ketupat di Pasar Legi Ponorogo Merosot Gegara Kwang Wung

Dinamika Aktual

Sewa Combine Tembus Rp. 700 Ribu , Petani Njleput Antara Biaya Panen dan Merosotnya Harga Gabah

Dinamika Aktual

340 Alfaexpress Tersebar di Jalur Mudik, Siap Penuhi Segala Kebutuhan Perjalanan

Dinamika Aktual

Sebuah Toko Kelontong di Tonatan Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Dinamika Aktual

Dua Bocah TK di Sukorejo Ditemukan Meninggal di Sungai

Dinamika Aktual

Ramadan Sampah Produksi Rumah Tangga di Ponorogo Naik 10 Persen