Home / Hukum dan Politik

Kamis, 9 Juli 2020 - 11:15 WIB

Harga Rapid Test Mahal, Ponorogo Belum Bisa Melaksanakan SE Kemenkes Soal Batas Atas Tarif Rapid Test


Dutanusantarafm.com- Kementerian Kesehatan Direktorat jenderal Pelayanan kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Melalui SE Kemenkes tertanggal 6 Juli 2020 itu diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibody mengikuti batas tarif maksimal 150 ribu rupiah. Mensikapi SE tersebut Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni mengatakan Ponorogo saat ini belum bisa melaksanakan SE tersebut, karena unit rapid test masih mahal dan SE itu tidak disertai subsidi.

Kementerian Kesehatan dalam SE tanggal 6 juli 2020 yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan bambang Wibowo menetapkan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi batas tarif maksimal 150 ribu rupiah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksan atas permintaan sendiri. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik diinstruksikan mengikuti SE tersebut. Sementara beberapa rumah sakit swasta di Ponorogo sebelumnya menetapkan tarif rapid test antibodi rata-rata 300 ribu rupiah per orang. Tarif akan semakin mahal jika ada paket lain , seperti tambahan konsultasi doker , pemeriksan paru dan lainnya.

Bupati Ipong Muchlissoni kepada dutanusantarafm mengatakan bagaimana bisa melaksanakan Surat edaran itu jika tidak disertai dengan adanya subsidi. Karena itu jika SE tidak disertai subsidi maka Ponorogo Belum bisa melaksanakan surat edaran itu. Ipong mencontohkan Misalnya sebuah rumah sakit swasta A di Ponorogo saat membeli rapid test per unit harganya saja sudah 250 ribu rupiah, sementara harus dijual dengan harga 150 ribu rupiah. “ bagaimana bisa melaksanakan ?? pasti tidak mau mengikuti SE itu” ungkapnya.

Lain persoalan kalau surat edaran itu disertai dengan pengiriman rapid besar-besaran dari pemerintah pusat. Sehingga fasilitas pelayanan kesehatan pasti bisa menyesuaikan besar tariff seperti instruksi yang ada di SE tersebut. Ipong menambahkan yang dia ketahui tidak ada unit rapid test yang dijual dengan harga 150 ribu rupiah. Jika harga belinya masih mahal maka tidak mungkin menjualnya dengan harga lebih murah dari harga beli. “ Tidak ada yang mengeluh rumah sakit di Ponorogo , namun kondisi saat ini tidak ada yang mau melaksanakan”. pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Highlight News

Kasus Penganiayaan Santri  Nurul Tauhid , Polsek Nunggu Teradu Pulang

Highlight News

Warga Kunti Grudug Padepokan Nurul Tauhid Tuntut Penutupan

Highlight News

Korban Penganiayaan Oleh Pimpinan Padepokan di Kunti Pertanyakan Kasusnya ke Polres Ponorogo

Highlight News

Hilang Misterius , Pohon Yang Ditanam Menteri LH di Kawasan Bendo

Highlight News

Menteri Lingkungan Hidup Minta Komitmen Pemkab Ponorogo Pulihkan Hutan

Hukum dan Politik

DW Kades Crabak di Tahan Kejari Ponorogo Dugaan Kasus Proyek Fiktif

Hukum dan Politik

Diperiksa Hampir 9 Jam , ND Mengaku Hanya Ditanya Soal Juklak dan Juknis

Highlight News

Berkas dan Laptop di Sita Kejari Ponorogo Dalam Kasus SMK PGRI 2 Ponorogo