DUTANUSANTARAFM.COM : Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) Ponorogo yang melibatkan Satreskrim Polres Ponorogo, Kejaksaan Negeri dan Bawaslu melakukan gelar perkara, Senin (02/11/2020). Gelar perkara ini membahas dugaan pelanggaran kampaye yang dilakukan oleh 14 Kepala Desa Se-kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo , Jumat (02/10/2020). Di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Hendi Septiadi, gelar perkara sekitar 5 jam setelah 2 pekan sebelumnya memeriksa 20 orang saksi dari 14 kepala desa, saksi pelapor, terlapor dan pemilik rumah .
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP. Hedi Septiadi menyatakan setelah melakukan gelar perkara akan menyusun adminstrasi. Tahapan selanjutnya adalah menyampaian perkembangannya kepada pelapor. Dalam gelar perkara ini Gakumdu juga belum menetapkan siapa tersangkanya karena menunggu perkembangan penyidikan.
“Hasilnya nanti kita laporkan ke pelapor . Dalam tahap gelar perkara ini kita belum sampai ke penatapan tersangak ataupun tuntutannya, “ jelas AKP. Hendi Septiadi, kepada dutanusantarafm.com , Senin (02/11/2020).
Hal sendana juga diungkapkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Ponorogo Wira. Meski enggan menyampaikan secara detail, Wira mengiyakan adanya gelar perkara. Dan untuk informasi lebih lanjut , media diminta konfirmasi kepada kasat reskrim.
“Ke pak kasat reskrim saja ya,” jelasnya singkat.
Sementara itu rombongan dari Bawaslu Ponorogo , diantarannya ketua Bawaslu Moh. Syaifulloh, Devisi Penindakan pelanggaran Mardji Nur Cahyo, Amru Sabila menghilang lewat pintu belakang Kantor Sat Reskrim Polres Ponorogo terkesan menghindari media. (wid)