Dinamika AktualKabar Kota Kita

Eksekusi Yuni Widyaningsih , Tidak Jelas Bakal Dilakukan Kejari Ponorogo

DUTANUSANTARA.COM :  Kejaksaan negeri Ponorogo  hingga saat ini belum bisa menegaskan berani mengeksekusi  terpidana ke 8 mantan wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih dalam  kasus DAK alat Peraga Pendidikan tahun 2012-2013 di Ponorogo. Pasalnya  kejari Ponorogo hingga saat ini belum menghadirkan dokter tandingan untuk memeriksa terdakwa dalam rangka second opinion. Artinnya , tidak ada kejelasan dari kejaksaan akan melakukan eksekusi  terhadap terpidana  Yun[ Widyaningsih  meski vonis hukuman 6 tahun penjara dari Mahkamah Agung sudah keluar sejak Oktober 2019 lalu dengan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara, dan pidana uang pengganti 1 Milyar 50 juta Rupiah

Kasi Intel kejaksaan Negeri Ponorog Ahmad Affandi yang baru satu bulan bertugas di Ponorogo  ketika di konfirmasi Dutanusantara.com di ruangannya pada Kamis 25/06/2020 mengakui  masih ada PR besar di korpnya yaitu kasus terpidana Yuni Widyaningsih yang saat ini melakukan upaya hukum lain atau PK. Affandi juga belum bisa memastikan kapan melakukan eksekusi , karena  masih  menunggu hasil analisa dokter Rumah Sakit Hermina  Solo bahwa yang bersangkutan  yang mengalami ganguan kejiwaan, apakah bisa di eksekusi?

“Kita akan melakukan  eksekusi bila analisa medis sudah di berikan dan membolehkan. Namun sampai saat ini hasil analisa medis dari  dokter di rumah Sakit  Hermina Solo itu belum keluar, “terang Kasi Intel Kejaksaan negeri Ponorogo Ahmad Affandi.

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close