DUTANUSANTARA.COM : Kejaksaan negeri Ponorogo hingga saat ini belum bisa menegaskan berani mengeksekusi terpidana ke 8 mantan wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih dalam kasus DAK alat Peraga Pendidikan tahun 2012-2013 di Ponorogo. Pasalnya kejari Ponorogo hingga saat ini belum menghadirkan dokter tandingan untuk memeriksa terdakwa dalam rangka second opinion. Artinnya , tidak ada kejelasan dari kejaksaan akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Yun[ Widyaningsih meski vonis hukuman 6 tahun penjara dari Mahkamah Agung sudah keluar sejak Oktober 2019 lalu dengan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara, dan pidana uang pengganti 1 Milyar 50 juta Rupiah
Kasi Intel kejaksaan Negeri Ponorog Ahmad Affandi yang baru satu bulan bertugas di Ponorogo ketika di konfirmasi Dutanusantara.com di ruangannya pada Kamis 25/06/2020 mengakui masih ada PR besar di korpnya yaitu kasus terpidana Yuni Widyaningsih yang saat ini melakukan upaya hukum lain atau PK. Affandi juga belum bisa memastikan kapan melakukan eksekusi , karena masih menunggu hasil analisa dokter Rumah Sakit Hermina Solo bahwa yang bersangkutan yang mengalami ganguan kejiwaan, apakah bisa di eksekusi?
“Kita akan melakukan eksekusi bila analisa medis sudah di berikan dan membolehkan. Namun sampai saat ini hasil analisa medis dari dokter di rumah Sakit Hermina Solo itu belum keluar, “terang Kasi Intel Kejaksaan negeri Ponorogo Ahmad Affandi.