Dutanusantarafm-Petani seringkali dihantui dengan ancaman resiko gagal panen sebagai akibat bencana banjir, kekeringan, penyakit, dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Pemerintah melalui PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo akan memberikan perlindungan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), dari ancaman resiko gagal panen tersebut. Namun sayangnya petani di Kabupaten Ponorogo yang ikut program AUTP tersebut masih minim.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ponorogo Medi Susanto mengatakan masih sangat sedikit sekali petani di Ponorogo yang ikut dalam asuransi usaha tani padi. Padahal asuransi ini sangat penting bagi petani yang pada musim-musim tertentu sering mengalami gagal panen. Produk ini memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman risiko gagal panen karena banjir, kekeringan, penyakit, dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
Medi menyebut dari puluhan ribu petani di Ponorogo baru sekitar 2 persen dari petani di Ponorogo yang ikut asuransi usaha tani padi. Petani di Ponorogo yang ikut suransi ini jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding dengan kabupaten lain di Jawa Timur. “ Petani kita masih sedikit mas yang ikut asuransi ini padahal sangat bermanfaat” ungkapnya.
Untuk ikut asuransi sebenarnya syaratnya cukup mudah dan murah. Petani harus tergabung dengan kelompok tani,mempunyai NIK,lalu mendafar ke PT.Jasindo. Petani bisa mendafar secara manual dengan mengisi blangko atau mendaftar secara on line melalui aplikasi SIAP. Medi menjelaskan Calon peserta asuransi hanya dibebani membayar premi 36 ribu rupiah permusim untuk lahan 1 hektar. Sebenarnya premi yang harus dibayar 180 ribu rupiah, namun yang dibebankan petani hanya 36 ribu rupiah sedangkan yang 145 ribu disubsidi pemerintah. “karena mendapatkan subsidi maka premi yang dibayar petani sangat ringan” ucapnya.
Dari premi yang dibayarkan itu apabila petani mengalami gagal panen, polis yang akan dibayarkan ke petani atau ganti ruginya sebesar 6 juta rupiah, atau sekitar 850 ribu rupiah per kotak. Adapun yang mendapatkan ganti rugi tersebut apabila umur tanam sudah lebih dari 10 hari untuk sistem persemaian, atau umur diatas 30 hari untuk sistem sebar benih. Syarat lain adalah tingkat kerusakan tanaman sedikitnya 75 persen dan atas rekomendasi petugas POPT.
Medi menambahkan program asuransi usaha tani padi sebenarnya gencar disosialisasikan. Namun entah mengapa tingkat kepercayaan petani masih belum tinggi. Padahal manfaatnya cukup banyak, bila sewaktu-waktu terjadi gagal panen tidak pusing lagi memikirkan solusi. Selain itu wilayah yang berpotensi terjadi bencana sebenarnya sudah terpetakan, misalnya desa Banjang daerah rawan banjir, Kecamatan Slahung rawan kekeringan, belum lagi daerah yang endemi pertumbuhan hama dan penyakit. “petani yang menggarap lahan di wilayah yang terpetakan itu seharusnya bisa menyadari pentingnya ikut asuransi, karena sangat membantu” Pungkasnya. (de)