Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Rabu, 3 Februari 2021 - 14:04 WIB

Diresmikan Bupati Ipong. Rumah Karantina LIK Tambakbayan Dipastikan Langsung Penuh


Dutanusantarafm-Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni meresmikan rumah karantina pasien covid 19 di Lingkungan Industri kecil (LIK) Tambakbayan,pada RAbu (3/02/2021). Rumah karantina dengan kapasitas 74 tempat tidur itu dipastikan akan langsung terisi penuh, karena sudah banyak pasien yang saat ini antri.

Bupati Ipong mengatakan kondisi penyebaran covid 19 di kabupaten Ponorogo saat ini belum begitu baik. Jumlah total terkonfirmasi covid 19 sampai hari ini di Ponorogo sebanyak 2122 orang,dimana masih ada 351 penderita. Penderita terkonfirmasi covid 19 sampai sekarang ini masih banyak yang menjalani isolasi mandiri,karena daya tampung dari seluruh rumah sakit di Ponorogo hanya untuk sekitar 100 pasien saja.

Setelah rumah karantina LIK Tambakbayan diresmikan maka seluruh pasien di shelter eks kantor KB sebanyak 19 orang akan dipindahkan ke tempat yang baru tersebut. Ipong menjelaskan meskipun rumah karantina LIK tambakbayan ini mempunyai kapasitas 74 tempat tidur, dipastikan belum mencukupi kebutuhan saat ini. Dari 250an penderita yang saat ini menjalani isolasi mandiri bila dikurangi 74 pasien yang dikarantina di LIK maka masih tersisa 170 pasien lebih yang masih harus isolasi mandiri di rumah. “karena itu dipastikan rumah karantina LIK Tambakbayan dalam sehari akan langsung penuh” ungkapnya.

Dengan dioperasikanya rumah karantina LIK Tambakbayan maka diharapkan akan bisa mengurangi penulaan covid 19 khusunya dari klaster keluarga. Ipong menuturkan pasien yang menjalani isolasi mandiri rawan menularkan kepada anggota keluarga yang lain, jika rumahnya tidak memenuhi syarat. “karena itu dengan ditempatkan di rumah karantina maka kontak dengan anggota keluarga bisa dicegah” jelasnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya Pemkab Ponorogo memerlukan waktu lebih dari 2 bulan untuk mempersiapkan LIK tambakbayan tersebut sebagai rumah karantina. Karena untuk bisa dijadikan rumah karantina pemkab harus melengkapi dengan sarana prasarana pendukung. Misalnya pengadaan tempat tidur, penyekatan dengan bangunan sebelah barat, pembuatan tempat cuci tangan, MCk, dan lainnya. Bahkan pemilihan tempat tersebut sebelumnya juga mendapat penolakan dari para pengajin UMKM yang ada di tempat itu. (de)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Monumen Ponorogo Zero Knalpot Brong bentuk “Reyog” diresmikan

Highlight News

Kasus Penganiayaan Santri  Nurul Tauhid , Polsek Nunggu Teradu Pulang

Highlight News

Tembok rumah warga Pohijo Sampung jebol, diterjang longsor

Highlight News

Empat Pengendara motor tergelincir akibat jalan licin oleh bbm solar

Highlight News

Warga Kunti Grudug Padepokan Nurul Tauhid Tuntut Penutupan

Highlight News

Longsor menutup akses menuju obyek wisata Telaga Ngebel

Highlight News

Calendar of Event 2025 Kabupaten Ponorogo, Bupati Sugiri masukkan dua agenda unggulan

Highlight News

Korban Penganiayaan Oleh Pimpinan Padepokan di Kunti Pertanyakan Kasusnya ke Polres Ponorogo