Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Rabu, 3 Februari 2021 - 14:04 WIB

Diresmikan Bupati Ipong. Rumah Karantina LIK Tambakbayan Dipastikan Langsung Penuh


Dutanusantarafm-Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni meresmikan rumah karantina pasien covid 19 di Lingkungan Industri kecil (LIK) Tambakbayan,pada RAbu (3/02/2021). Rumah karantina dengan kapasitas 74 tempat tidur itu dipastikan akan langsung terisi penuh, karena sudah banyak pasien yang saat ini antri.

Bupati Ipong mengatakan kondisi penyebaran covid 19 di kabupaten Ponorogo saat ini belum begitu baik. Jumlah total terkonfirmasi covid 19 sampai hari ini di Ponorogo sebanyak 2122 orang,dimana masih ada 351 penderita. Penderita terkonfirmasi covid 19 sampai sekarang ini masih banyak yang menjalani isolasi mandiri,karena daya tampung dari seluruh rumah sakit di Ponorogo hanya untuk sekitar 100 pasien saja.

Setelah rumah karantina LIK Tambakbayan diresmikan maka seluruh pasien di shelter eks kantor KB sebanyak 19 orang akan dipindahkan ke tempat yang baru tersebut. Ipong menjelaskan meskipun rumah karantina LIK tambakbayan ini mempunyai kapasitas 74 tempat tidur, dipastikan belum mencukupi kebutuhan saat ini. Dari 250an penderita yang saat ini menjalani isolasi mandiri bila dikurangi 74 pasien yang dikarantina di LIK maka masih tersisa 170 pasien lebih yang masih harus isolasi mandiri di rumah. “karena itu dipastikan rumah karantina LIK Tambakbayan dalam sehari akan langsung penuh” ungkapnya.

Dengan dioperasikanya rumah karantina LIK Tambakbayan maka diharapkan akan bisa mengurangi penulaan covid 19 khusunya dari klaster keluarga. Ipong menuturkan pasien yang menjalani isolasi mandiri rawan menularkan kepada anggota keluarga yang lain, jika rumahnya tidak memenuhi syarat. “karena itu dengan ditempatkan di rumah karantina maka kontak dengan anggota keluarga bisa dicegah” jelasnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya Pemkab Ponorogo memerlukan waktu lebih dari 2 bulan untuk mempersiapkan LIK tambakbayan tersebut sebagai rumah karantina. Karena untuk bisa dijadikan rumah karantina pemkab harus melengkapi dengan sarana prasarana pendukung. Misalnya pengadaan tempat tidur, penyekatan dengan bangunan sebelah barat, pembuatan tempat cuci tangan, MCk, dan lainnya. Bahkan pemilihan tempat tersebut sebelumnya juga mendapat penolakan dari para pengajin UMKM yang ada di tempat itu. (de)

Berita ini 1 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Orang tua dan Anak Harus Pahami Dunia Remaja

Dinamika Aktual

Hari Keselamatan Pasien, Sugiri Sancoko Minta Keramahan Merangkul Pasien

Dinamika Aktual

Rumah Pasutri di Sawoo Ponorogo Terbakar, Penyebab Api Bekas Pengeraman Ayam

Dinamika Aktual

Road Show di Ponorogo, Ketua DPW PAN Jatim : Target Kami Satu Dapil Satu Kursi

Dinamika Aktual

Perubahan Data Penerima Bansos Beras Bisa Dilakukan Desa

Dinamika Aktual

BPBD Ponorogo Launching SIPBANTU, Percepat Penanganan Bencana

Dinamika Aktual

Rumah Seorang Nenek di Siman Terbakar, Penyebabnya Api Tungku

Dinamika Aktual

Pos Mlilir –Semanding Tutup Total Dampak Pembangunan Jalan