Pukul : 19.16 WIB
Sepandai pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa itu cocok disematkan untuk LP, pria 32 tahun warga Watulimo kebupaten Trenggalek. LP ketahuan mencuri HP milik pemilik warung Amalia di desa Besuki kecamatan Sambit. Hal tersebut baru diketahui pada siang hari, saat korban hendak mengambil hp yang ditaruh di laci sepeda motor, namun tak ada. Beruntung aksi pelaku, terekam CCTV milik korban. Tak menunggu lama korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambit.
Pihak kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap LP, yang juga merupakan pelanggan warung. Pelaku kemudian berhasil ditangkap di pasar bandung kabupaten Tulungagung. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, yaitu 1 unit HP.
Kapolsek Sambit AKP Darmana mengungkapkan ” Dari penangkapan tersebut terungkap keberadaan warung di tepi jalan itu memanng sering disinggahi pelaku. Hingga aksi pencurian pelaku terekam cctv”. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Sambit untuk proses penyidikan. Akibat perbuatanya tersebut LP dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.