DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo- Warga Dusun Kajang Desa Purwosari Kecamatan Babadan melakukan pengembalian surat undangan pemilihan BPD kepada panitia desa melalui kepala dusun setempat , Ahad (05/11/2023). Pengembalian surat undangan dilakukan sebagai bentuk protes dan boikot tidak ikut memberikan hak suara karena ada dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh panitia desa. Indikatornya, Warga dan para tokoh yang diundang untuk memberikan hak suara sebagai pemilih tidak berdasarkan arus bawah namun berdasarkan panitia . Hal itu dilakukan karena panitia desa yang berasal dari perangkat desa ini diduga punya motif tersembunyi. Menurut sejumlah ketua RT di Dusun Kajang dan lainnya , motif melakukan upaya pengkondisian diduga dalam rangka mengegoalkan keinginan tambahan penghasilan melalui penambahan jumlah luasan bengkok desa yang digarapnya . Pengusulan ini sebelumnya di tolak oleh BPD lama . Sehingga para oknum yang berkepentingan ini mencoba melakukan upaya pengkondisian agar calon yang mereka inginkan jadi . Sehingga kedepan keinginan untuk penambahan penghasilan melalui penambahan luasan bengkok desa bisa disetujui BPD.
Bambang Ketua RT 38 Dusun Kajang Desa Purwosari menyampaikan permasalah ini terjadi karena undangan untuk tokoh yang memiliki hak suara ditentukan sendiri oleh perangkat desa seempat . Harusnya , tokoh masyarakat itu hak pengusulannya dari bawah . Diduga ini terjadi karena oknum perangkat desa dan panitia punya jago sendiri untuk diloloskan menjadi BPD.
“Kita warga itu juga sudah melakukan musyawarah sebelumnya siapa yang pantas untuk menjadi BPD yang mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat, “terang Bambang , Ketua RT 48 Dusun Kajang Desa Purwosari didampingi pengurus RT lainnya , Ahad( 05/11/2023).
Boyamin, Kepala Dusun Kajang ketika dikonfirmasi mengakui bahwa yang menulis siapa saja yang diundang adalah dirinya sendiri. Hal itu dilakukan karena Rtnya sedang menunggu keluargannya dirumah sakit . Setelah menulis nama undangan untuk ketua RT , dirinya menulis tokoh masyarakat menurut pandangannya sendiri . Bonyamin menyanggah jika ada motif lain dibalik aksi yang dilakukannya tersebut .
“Saya akui yang menulis saya. Saya menulis undangan kepada Ketua RT, BPD lama, LPMD dan 2 tokoh. Kemudian setelah warga mengembalikan kembali undangan memilih itu. Saya langsung melakukan penggantian dengan undangan kosong, “terangnya .
Di informasikan , ketika berita ini diturunkan pihak kecamatan masih melakukan rapat intern dengan Kepala Desa Purwosari . Ada informasi temuan baru bahwa semua proses pemilihan BPD yang sudah dilaksanakan oleh panitia desa di 3 dusun diduga tidak sah. Panitian tidak melaksanakan aturan yang ada tentang prosentase jumlah hak suara dalam memilih BPD di masing- masing dusun berdasarkan jumlah pendudukannya. Ada temuan warga/tokoh yang memberikan hak pilihnya tidak kuorum . Itu terjadi , bukan karena diundang dan tidak hadir. Namun, karena panitia tidak mengundangnya . Akibatnya , ada sekitar 7 hak suara yang dihilangkan per masing-masing dusun . (wid)