DUTANUSANTARAFM.COM: Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan operasi tangkap tangan alias OTT pada seorang pendamping program Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dengan TKP di Cafe Sor Sawoo , Rabu ( 04/08/2020). LA warga jalan Mawar kelurahan Nologaten, Ponorogo ditangkap tangan karena diduga melakukan penipuan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Dalam rilisnya Kajari Ponorogo Khunaifi Al Humami menyampaikan kronologis kasus OTT tersebut bermula saat pelaku mencoba melakukan rekayasa kasus mengatasnamakan kejaksaan negeri Ponorogo mulai bulan Juli kemarin.
“ Ada seseorang yang mengaku bisa menyelesaikan perkara di kejaksaan negeri Ponorogo dengan imbalan sejumlah uang. Orang tersebut menggunakan kuitansi palsu menyatakan kepada Sujono Ketua LMDH wonoharjo Desa Suren Kecamatan Mlarak bahwa seolah olah pihaknya telah menyelesaikan perkaranya di Kejakasaan Negeri Ponorogo dengan membayar kan uang sebesar Rp. 24 juta,”terang Kajari Khunaifi Al Humami.
Selain itu pada 16 Juli lalu tersangka ini juga membuat surat panggilan palsu mengatasnamakan kejaksaan seolah olah Sujono Ketua LMDH di panggil untuk di mintai keterangan oleh Kejaksaan. Padahal kejaksaan Negeri tidak menangani atau tidak ada kasus tersebut. Karena tersangka LA ini sudah membayar uanga penyelesaian perkara di kejaksaan maka mencoba meminta penggantinya sebesar Rp. 24 juta.
“Oleh korban, permintaan tersangka LA di penuhi 2 juta paa tahap pertama dengan sisa 22 Juta. Karena korban merasa curiga maka kemudian di kasih sebesar Rp. 6 Juta kemuadian kita lakukan penangkapan ini. Karena Tersangka ini adalah pendamping yang di bayar negara maka tersangka di kenakan pasal 12 huruf e uu tidak pidana korupsi, “terang Kajari,
Sementara itu Siswanto, SH Kuasa Hukum dari tersangka LA mengungkapkan ke awak media bahwa berdasarkan keterangan kliennya saat di OTT tersebut sedang menerima haknya sebagai pendamping. Kliennya mengaku datang ke Cafe Sor Sawoo jalan Pramuka atas panggilan Tim Pengurus Besar NU Ponorogo berinisal G dan tim 10 yang membawahi program pertanian berinisal AS . Utusan dari Pengurus Besar NU Ponorogo berinisial G tersebut sebagai penyambung lidah tim dari Ponorogo dengan pusat.
“La saat di tangkap klien saya itu katannya sedang di kasih uang yang merupakan hak sebagai pendamping, saat menghitung uang dan belum selesai sudah di ott itu,”jelas Siswanto, Pengacara tersangka kepada dutanusantarafm.com, Rabu ( 04/08/2020. (end)