DUTANUSANTARAFM.COM: Kasus tindak pidana korupsi dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam proses nyegelne tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo oleh pemerintah desa setempat sampai saat ini masih berlanjut meski lambat prosesnya. Keterlambatan proses ini terjadi karena di Kejaksaan Negeri Ponorogo ada proses klarifikasi dari BPKB untuk kasus lain. Selain itu saat ini Kejaksaan Negeri Ponorogo saat ini juga tengah persiapan memperingati hari ulang tahun Adyaksa. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi kepada Dutanusantarafm.com , Rabu ( 12/07/2023 ).
Agung Riyadi juga menepis lambatnya penagangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli dan penyalah gunaan wewenang ini karena kekurangan dana operasional untuk penanganan kasus. Ditegaskan Agus Riyadi dana operasional untuk penanganan kasus cukup dan telah dijamin oleh negara .
“Tidak ada masalah dengan dana operasional karena dijamin negara, Kasus Sawoo ini jumlah saksi dan korbannya banyak , butuh kehati-hatian dan terkadang seorang saksi itu dipanggil tidak langsung datang . Namun perlu dilakukan pemanggilan ulang sehingga prosesnya agakk lama tapi saya jamin lanjut, “terang Agung Riyadi.
Di informasikan , saat ini proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pungli dan penyelahgunaan wewenang oleh 8 orang perangkat Desa Sawoo berada di penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo . Ada 40 saksi yang telah di mintai keterangan termasuk salah satu anggota DPRD Ponorogo yang juga menjadi korban pungutan liar tersebut. (wid)