DUTANUSANTARAFM. COM- Para pemilik usaha rumah makan, restoran, warung termasuk Kafe di Ponorogo dihimbau hanya buka sampai pukul 22.00 wib. Himbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Ponorogo Agus Sugiharto, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19.
Selain dihimbau tutup pukul 22.00 wib, pemilik usaha rumah makan, Kafe diminta membatasi pembeli sesuai dengan kapasitas. Jarak antar tempat duduk satu dengan lainnya satu setengah meter, dan saat antrian pembayaran jaraknya juga harus dibatasi minimal satu setengah meter. Dengan mengatur jarak kedekatan itu diharapkam bisa mencegah penyebaran covid 19. ,”karena jika berdekatan resiko penularan lebih besar, jadi harus dijaga jaraknya,” kata Agus.
Surat himbauan jam operasional dan pengaturan pengunjung untuk rumah makan, rrstoran, kafe itu berlaku sejak tanggal 23 Maret sampai pemberitahuan selanjutnya. Disbudpora telah memberikan surat tersebut kepada puluhan pemilik usaha rumah makan dan kafe di Ponorogo sejak surat dikeluarkan pada Senin 23 Maret 2020. , ” hingga Selasa sore total sekitar 60 an pemilik usaha rumah makan dan kafe di Ponorogo sudah menerima surat itu. Dengan harapan himbauan itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, ” tambah Agus.
Jika masih ada yang nongkrong di kafe atau rumah makan melebihi batas waktu yang ditentukan itu, maka pihak terkait berhak untuk membubarkannya. Agus berharap semua pihak bisa menghormati himbauan pemerintah dalam upaya mencegah dan menanggulangi covid 19. Karena siapapun tidak tahu meski kondisinya dinyatakan sehat tetapi apakah sebenarnya terjangkit virus atau tidak. Dan diantara satu dengan lainnya saat bertemu kondisi seperti itu tidak terlihat kasat mata.(san)