DUTANUSANTARA.COM: Pemerintah Kabupaten Ponorogo, DPRD Ponorogo, Kodim 0802 Ponorogo dan Polres Ponorogo bahu membahu mencegah penyebaran virus Korona ke Ponorogo. Setelah Bupati Ponorogo Ipong Muclissoni mengeluarkan peraturan Bupati no 1 tahun 2020 yang berisi 14 intruksi pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Korona. Pada Sabtu ( 21/03/2020) bupati Ponorogo memutuskan untuk melakukan penjagaan di 6 pintu masuk wilayah Ponorogo.
Penjagaan yang dilakukan adalah dengan melakukan screening atau pemeriksaan suhu tubuh kepada semua orang yang masuk ke wilayah Ponorogo. Jika saat pemeriksaan suhu tubuh mereka berada di atas 37,5 derajat Celcius maka mereka harus melakukan pemeriksaan lanjutan di pos pencegahan penyebaran vitus Korona yang telah di sediakan. Jika dalam pemeriksaan tersebut di temukan orang yang suhu tubuhnya diatas 38 deracat Celcius dan ber-KTP di luar Ponorogo mereka diminta untuk kembali. Rencananya pemeriksaan suhu tubuh ini akan dilakukan selama 24 jam dan dalam kurun waktu satu pekan mendatang..
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo Rahayu Kusdarini menjelaskan saat ini pemeriksaan pertama diawali di pintu masuk Ponorogo-Madiun tepatnya di dekat pos polisi 904 Ngepos Mlilir masuk desa Ngrupit kecamatan Jenangan. Selanjutnya seiring berjalannya waktu akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh juga di pintu masuk Sawoo, Biting Badegan, Dayang, Slahung.
“Untuk siang ini kita menyediakan 10 alat untuk mengukur suhu tubuh. Dan sambil berjalannya waktu kita juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu perbatasan lainnya dengan melibatkan 31 puskesmas, RSUD dan rumah sakit swasta, “jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo Rahayu Kusdarini.