Home / Dinamika Aktual / Kabar Kota Kita

Kamis, 28 September 2023 - 14:43 WIB

Calon PMI Jangan Mudah Percaya Janji Manis Calo

Dutanusantarafm-Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di luar negeri rawan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu calon PMI harus memahami betul mekanisme perekrutan dan penempatan pekerja di luar negeri, dan jangan mudah percaya akan janji manis calo.

“Janji para calo itu pasti manis, jangan mudah percaya begitu saja. Jika ingin menjadi PMI di luar negeri maka harus dipahami dulu seperti apa prosedurnya, dan ditanyakan ke instansi terkait benar apa tidak informasi tersebut.” Terang Raden Joned Raditya Brahmanto dari Balai Pelayanan Perlindungan PMI (BP3MI) Jatim saat sosialisasi UU TPPO di aula STKIP Ponorogo, Rabu (27/9/2023).

Sosialisasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO selain menghadirkan dari BP3MI juga menghadirkan nara sumber anggota DPR RI komisi tiga Johan Budi Sapto Pribowo. Turut hadir pada acara tersebut Ketua Yayasan STKIP PGRI Sumani, Ketua STKIP Ahmad Nur Ismail, pendamping pekerja migran, para relawan PMI, Exs TKI Korea, Calon PMI, perwakilan mahasiswa,termasuk pemilik PJTKI.

Raden Joned mengingatkan calon pekerja migran Indonesia luar negeri jangan sampai menjadi PMI non prosedural korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jika melihat data BP2MI pengiriman PMi ke luar negeri dari jawa timur rata-rata perbulan bisa mencapai lebih dari 30 ribu orang. Ini akan rawan terjadinya TPPO apabila minat tinggi menjadi PMI tidak dibarengi pengetahuan yang cukup soal prosedur menjadi PMI.

Ia menjelaskan ada lima skema penempatan PMI di luar negeri. Yaitu bentuk Goverment to Goverment, Private to Private, Goverment to Private, Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri, mandiri/perseorangan.

“PMI harus memahami dulu skema penempatannya di luar negeri. Jika sudah tahu harus ditanyakan dulu ke instansi terkait seperti Disnaker atau BP2MI, apakah Negara tersebut betul-betul membuka pekerjaan untuk tenaga kerja dari luar negeri atau tidak.” Imbuhnya.

Pencegahan TPPO bisa dilakukan oleh PMI itu sendiri sebelum berangkat bekerja di luar negeri. Selain itu pencegahan juga seringkali berhasil dilakukan oleh aparat penegak hukum, misalnya ditemukannya tempat penampungan PMI dari PT illegal atau tidak sesuai prosedur. Pada bagian lain PMI non prosedural akan menghadapi banyak masalah jika berhadapan dengan penegak hukum di luar negeri. Misalnya bisa dipulangkan paksa, kena denda, tidak ada jaminan asuansi, jaminan untuk keluarga di rumah dan lainnya.

Sementara itu Anggota DPR RI komisi tiga Johan Budi Sapto Pribowo menyampaikan sesuai UU No. 21 Tahun 2007 yang termasuk perdagangan orang adalah tindak perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

“ TPPO ini mencakup banyak hal, mulai terlibat saat perekrutan saja bisa dikenai pidana. Karena itu jika ingin merekrut PMI maka harus memahami dulu aturannya,” Terang JB.

Anggota DPR RI dari FPDIP ini meminta agar sosialisasi prosedur penempatan atau penerimaan PMI terus gencar dilakukan. Menurutnya minat untuk menjadi PMi sekarang ini masih cukup tinggi, karena berbagai sebab. Misalnya karena kondisi ekonomi dan rendahnya pendidikan, diskriminasi gender, kondisi konflik atau bencana, lemahnya hukum, mudahnya informasi, putus sekolah, keluarga tidak harmonis termasuk budaya.

“ Jika calon PMI tahu prosedur, mekanisme, mempunyai pengetahuan dan informasi luas, tidak akan mudah tertipu begitu saja. Ini pentingnya edukasi dan sosialisasi tidak putus dilakukan.” Tukasnya. (de)

 

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

BPBD Ponorogo Antisipasi kelangkaan air bersih, Asesmen di 7 Kecamatan

Dinamika Aktual

Bikin Gempar, Pria di Suru Sooko Ditemukan Meninggal di lantai Bersandar Kursi

Dinamika Aktual

Gempar, Warga Badegan ditemukan meninggal di tempat tidur

Dinamika Aktual

Akibat Tumpahan Oli, Lebih dari 10 Motor Tergelincir di Jalan Letjen Suprapto Ponorogo

Dinamika Aktual

Kehabisan Kantong , Donor Darah Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Kejari Ponorogo

Dinamika Aktual

Bupati Sugiri : Dicarikan Solusi agar minat sekolah di SDN tidak menurun terus

Dinamika Aktual

Melalui REC Pemkab Ponorogo dan PLN Berkomitmen Kurangi Emisi Karbon

Dinamika Aktual

Pilkada Ponorogo 2024 Siap Dilaunching