Dutanusantarafm-Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melantik dan mengambil sumpah 24 kepala desa di Pendopo Kabupaten pada Rabu (21/12/2022). Kepala desa yang dilantik terdiri dari 23 kepala desa hasil pilkades serentak pada 22 November 2022 dan satu kepala desa antar waktu . Dua puluh tiga Kepala desa yang baru dilantik tersebut akan menjalankan tugas selama enam tahun, sedangkan untuk kepala desa antar waktu meneruskan masa jabatan sebelumnya.
Pelantikan kepala desa turut dihadiri Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, ketua DPRD Ponorogo Sunarto serta pejabat forkompimda lainnya. Sedangkan anggota keluarga, saudara dan para pendukung kepala desa terpilih diperbolehkan menghadiri acara tersebut namun jumlah peserta dibatasi.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menitip lima pesan kepada para kepala desa yang dilantik di hari yang bersejarah ini. Pesan pertama menjadi kepala desa bukan untuk sebuah kekuasaan guna mengumpulkan atau mencari banyak uang, melainkan melangkahkan kaki niat mengabdi berbuat baik demi kemajuan desa dan kesejahteraan rakyat.
“Langkahkan kaki menjalankan amanah, bukan uang yang dicari tetapi berbuat baik membangun desa, ” kata Kang Giri.
Iapun berpesan setelah dilantik di pendopo untuk tidak ragu mengunjungi calon yang kalah dengan bersimpuh penuh damai, dan kemenangan dalam pilkades jangan menjadikannya sombong.
” Yang kalah harus dirangkul.kembali, menjaga proses demokrasi, termasuk melibatkan mereka dalam.kegiatan membangun desa,” imbuhnya
Hal penting adalah dalam bekerja menjalankan pemerintahan desa pinta Kang Giri Kembali segera menjalin kerjasama dengan BPD. Pemerintah desa dengan BPD harus ada sinkronisasi agar pembangunan di desa berjalan lancar.
Sementara itu kepala desa yang baru dilantik tersebut juga harus tancap gas menyelesaikan tugasnya yang harus dilakukan dengan segera. Tugas jangka pendek yang harus dikerjakan itu adalah penyusunan RPJM desa. Dalam kurun waktu tiga bulan kedepan rpjm desa harus rampung disusun. Terkait penyusunan RPJM desa yang harus diperhatikan adalah penyusunan itu tidak boleh berseberangan dengan RPJMD Kabupaten Ponorogo.
“ RPJM Desa harus sejalan dengan RPJMD, tidak boleh keluar dari rel. Karena rencana pembangunan desa harus sejalan dengan kabupaten, provinsi dan nasional,” imbuhnya,
Sebelum mengakhiri sambutannya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berpesan apabila ada kepala desa yang mengalami kendala atau persoalan untuk tidak ragu menyampaikan kepadanya. Orang nomer satu di Ponorogo ini menyatakan kesiapannya membantu menyelesaikan masalah yang muncul.(adv)