Dutanusantarafm-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMP Jawa Timur tahun 2024 Rp 2.165.244, naik 6,13 persen atau 125 ribu dari tahun 2023. Dengan Keputusan itu maka stakeholder untuk memperhatikan ketentuan tersebut.
Menanggapi keputusan itu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan UMK Ponorogo yang saat ini Rp 2.149.000 akan disesuikan lagi untuk UMK tahun 2024. Untuk itu ia akan mengajak Tri partit yaitu para pengusaha, serikat pekerja, Dinas terkait untuk bermusyawarah menbahas besar UMK Ponorogo tahun 2024.
“Kita akan menjadi jalan tengah dalam menetapkan UMK Ponorogo tahun 2024. Agar pekerja bisa sejahtera dan pengusaha bisa terus jalan.” terangnya.
Ia menegaskan UMK tidak bisa diputuskan sendiri dari atas. Besar UMK ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai komponen, seperti tingkat inflasi, kebutuhan hidup layak, kondisi perekonomian saat ini dan lainnya.
“Jangan sampai UMK itu memberatkan para pengusaha, sehingga mereka tidak bisa beroperasi. Namun sebaliknya jangan sampai terlalu rendah sehingga membuat para pekerja menderita.” imbuh Kang Giri.
Ia menambahkan dengan begitu harus dihindari kenaikan UMK yang lebih rendah dari tingkat inflasi.
“Jangan sampai UMK kepancal oleh Inflasi. Jika pekerja eksodus keluar kabupaten, juga akan merugikan para pemilik usaha.” ucapnya.
Kang Sugiripun belum berani untuk membuat perkiraan besaran UMK, akan ada kenaikan berapa persen tahun 2024 nanti. Yang jelas UMK Ponorogo tidak akan masuk kategori terendah di Jawa Timur. (de)