Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Rabu, 18 Oktober 2023 - 12:47 WIB

Bukan Bisnis, Pokmas Ngebel Beri Banyak Kemudahan Pemohon PTSL

Shodikin , Warga Dusun Ngebel Desa Ngebel  saat menerima 7 sertifikat tanah  dan menapatkan  bonus berupa potongan pembayaran ,, Selasa (17/10/2023)

Shodikin , Warga Dusun Ngebel Desa Ngebel saat menerima 7 sertifikat tanah dan menapatkan bonus berupa potongan pembayaran ,, Selasa (17/10/2023)

DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo – Program Tanah  Sistematis Lengkap  (PTSL) dari Kementerian ATR/ BPR yang dilaksanakan di desa-desa memberikan dampak yang luar biasa dalam mengatasi konflik agraria  di masyarakat. Sertifikat kepemilikan hak atas tanah memberikan kepastian hukum pada masyarakat sehingga mengurangi konflik  yang selama ini menyembabkan benturan antara warga dengan warga  dan warga dengan pemerintah.  Sesuai  jargon  kerja  dari kantor  ATR/BPN Ponorogo  pada pelaksanaan  PTSl  di Ponorogo tahun 2023 yaitu  “Ora Ribet, Ora Ruwet Mesti Dadi “ , Sehingga , hanya berbekal  SPPT Pajak dan surat kepemilikan tanah , pemohon bisa mengajukan penyertifikatan tanah yang dipastikn sekitar 3-4 bulan sudah jadi.  Pemohon tidak perlu ribet mengurus kesana –kemari cukup berkomunikais dengan Pokmas PTSL setempat saja.   Namun , ada juga  oknum perangkat desa yang menyalagunakan  program ini untuk kepentingn pribadi dengan melakukan pungli dan penyalahgunaan wewenang.

Wanto  Ketua  Pokmas  PTSL Desa Ngebel  menjelaskan penyalahgunaan wewenang  dan orentasi bisnis  tidak terjadi  pada Program  Tanah  Sistimatis Lengkap (PTSL) di Desa Ngebel Kecamatan Ngebel . Jargon Kerja  “Ora Ribet, Ora Ruwet Mesti Dadi “ benar –benar dilaksanakan .  Mereka bekerja  dengan niat memberikan kontribusi yang lebih kepada warga dan Negara. Bentuknya adalah  memberikan beberapa pelayanan yang ekstra yang memudahkan warga.

“Pertama,  pada proses  pemberkasan mudah tanpa ribet . Kedua,  bagi pemohon yang mengajukan lebih dari  3 sertifikat  akan mendapatkan  penguranagn biaya sebesar Rp. 50 ribu .  Ketiga, bagi pemohon yang bidang tanahnya di bawah 100 M2 akan mendapatkan discout  pembayaran  50%. Keempat,  bagi warga miskin dengan kemampuan tidak ada sama sekali dibebaskan dari biaya tambahan. Terakhir , setelah semua sertifikat terbagi kepada warga  , kami akan membantu balik nama SPPT pajak mereka , “terangnya, Rabu (18/10/2023) .

Shodikin , salah satu warga Ngebel penerima 7 sertifikat  kepada dutanusantarafm.com tidak menampik  bila menerima pelayanan yang baik dari Pokmas PTSL dan juga Pemdes Ngebel.  Dalam 4 bulan 7 sertifikatnya sudah jadi  dan prosesnya tidak ribet sama sekali .

” Saya kan mengajukan 7 sertifikat . Sesuai dengan  sosiliasasi yang mereka lakukan jika menyertifikatkan lebih dari 3 bidang tanah  maka diberi potongan  biaya pembayaran , “akunya sambil menunjukkan sertifikat.   (wid)

 

Berita ini 75 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Mobil Selep Jagung Terjun ke Sungai Bekiring Pulung, Pengemudi Meninggal Dunia

Dinamika Aktual

Pohon Tumbang Menimpa Dua Mobil di Area Parkir Pemkab Ponorogo

Dinamika Aktual

KPU Ponorogo Ajak Media Bantu Sosialisasikan Kampanye Pemilu 2024

Dinamika Aktual

Bupati Sugiri Sancoko Memimpin Rakor Antisipasi dan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Dinamika Aktual

Hari Menanam Pohon Indonesia, Bupati Sugiri Sancoko : “Gerakan Menanam Libatkan Anak”

Dinamika Aktual

Gugur, 19 Pelamar PPPK Pemkab Ponorogo Tidak Ikut Ujian

Dinamika Aktual

Bupati Sugiri Sancoko : “Penetapan UMK Ponorogo 2024 Segera Dimusyawarahkan Tri partit”

Dinamika Aktual

Toko Grosir Gerabah dan Rumah tangga di Jalan Banda Ponorogo, Terbakar Habis