Operasional CV. Tri Manunggal Jaya (TMJ) yang di otaki Galih Kusuma warga Kebonsari Madiun dan bergerak di bidang investasi sapi perah akhirnya harus berhenti karena terjerat kasus penipuan ,penggelapan dan pencucian uang .
CV. TMJ yang berkantor di Jalan Menur no. 20 Kertosari Ponorogo diduga telah menipu 1000 nasabah . Hasil pemeriksaan sat reskrim Polres Ponorogo terhadap tersangka Hadi Suwito (33th) , Ari Setyawan (33th) dan Galih Kusuma (40th) diketahui operasional investasi bodong CV. Tri Manunggal Jaya sudah di mulai sejak tahun 2016.
Dalam kurun waktu 5 tahun mereka sudah meraih omzet sekitar Rp. 585 milyar dengan wilayah operasionalnya meliputi Papua, Semarang, Jambi , Riau, NTB dan Jawa Timur. Ke-3 tersangka kasus investasi fiktif kini mendekam dirutan kelas 2 B Ponorogo dan dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 tentang penggelapan dan penipuan serta pasal 3 Undang- undang RI no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU .
“Saat ini untuk wilayah kabupaten Ponorogo , korban yang sudah melapor sebanyak 44 orang dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 20 milyar . Namun asset yang berhasil diamankan baru sebesar Rp. 5,5 milyar, “ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP. Arif Fitrianto.