Home / Highlight News / Kabar Kota Kita

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:18 WIB

Beri Perlindungan Sosial, Kepala Desa Mojopitu Daftarkan Mahasiswa KPM 2022 dalam Program BPJamsostek

Dutanusantarafm–Sebanyak 22 mahasiswa IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Ponorogo yang melakukan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) di Desa Mojopitu Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo mendapatkan perlindungan sosial dari BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Sebagai bukti kepesertaan secara seremonial dilakukan penyerahan kartu peserta BPJamsostek kepada mereka di kantor balai desa setempat pada hari Rabu (20/07.

Kepala Desa Mojopitu, Didik Setiawan mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk dukungannya untuk melindungi mahasiswa KPM apabila terjadi resiko yang tidak diinginkan.

“Agar mereka (para mahasiswa KPM) merasa aman saat bertugas KPM di desa kami. Semua mahasiswa yang ingin KPM di desa kami wajib terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Tujuannya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau kematian dapat dilindungi oleh BPJamsostek. “ katanya.

Harapan kedepannya seluruh peserta yang akan KPM di desa lainnya wilayah Ponorogo untuk didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek.

Kepala BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Cabang Ponorogo, Heru Siswanto, mengapresiasi langkah kepada Kepala Desa Mojopitu karena peduli kepada mahasiswa IAIN Ponorogo yang menjalani KPM di Kantor Desa Mojopitu. Menurutnya, hal itu sangat menginspirasi dan cujup baik lantaran mereka (mahasiswa KPM) berisiko mengalami kecelakaan kerja saat mengikuti program KPM di perusahaan maupun kantor-kantor pemerintahan.

“Ada 22 mahasiswa KPM. Mereka terlindungi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama mengikuti program KPM di Kantor Desa Mojopitu. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pihak kampus, orang tua dan para mahasiswa itu sendiri tidak perlu khawatir jika terjadi risiko saat praktik kerja,’’ ujarnya.’

Para mahasiswa KPM juga berhak memperoleh manfaat pembiayaan berobat apabila mereka mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, mereka berhak mendapat santunan Rp 42 juta jika meninggal dunia.

“Apabila terjadi kecelakaan kerja biayanya akan ditanggung penuh. Mulai dari pengobatan dan perawatannya. Sementara, apabila meninggal akan mendapat santunan Rp 42 juta,’’ jelasnya.

Heru Siswanto juga mengajak para pimpinan lembaga pendidikan untuk mewajibkan para mahasiswa/siswa yang saat ini sedang atau akan KPM/magang untuk mendaftarkan secara mandiri dengan iuran sangat murah sebesar Rp. 16.800 / bulan. Dengan iuran sangat kecil manfaat yang di terima sangat besar. Jika mengalami resiko kecelakaan kerja biaya perawatan dan pengobatan unlimited/sampai dengan sembuh dan jika meninggal dunia santunan yang dibeikan Rp. 42.000.000,-

“Semoga seluruh mahasiswa/siswa magang/KPM di Kabupaten Ponorogo dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga merasa aman jika ada resiko menimpa saat berangkat/pulang/tugas/saat bekerja ” pungkas Heru (de)

 

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

BPBD Ponorogo Antisipasi kelangkaan air bersih, Asesmen di 7 Kecamatan

Dinamika Aktual

Bikin Gempar, Pria di Suru Sooko Ditemukan Meninggal di lantai Bersandar Kursi

Dinamika Aktual

Gempar, Warga Badegan ditemukan meninggal di tempat tidur

Dinamika Aktual

Akibat Tumpahan Oli, Lebih dari 10 Motor Tergelincir di Jalan Letjen Suprapto Ponorogo

Dinamika Aktual

Kehabisan Kantong , Donor Darah Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Kejari Ponorogo

Dinamika Aktual

Bupati Sugiri : Dicarikan Solusi agar minat sekolah di SDN tidak menurun terus

Dinamika Aktual

Melalui REC Pemkab Ponorogo dan PLN Berkomitmen Kurangi Emisi Karbon

Dinamika Aktual

Pilkada Ponorogo 2024 Siap Dilaunching