Home / Highlight News / Kabar Kota Kita

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:18 WIB

Beri Perlindungan Sosial, Kepala Desa Mojopitu Daftarkan Mahasiswa KPM 2022 dalam Program BPJamsostek

Dutanusantarafm–Sebanyak 22 mahasiswa IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Ponorogo yang melakukan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) di Desa Mojopitu Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo mendapatkan perlindungan sosial dari BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Sebagai bukti kepesertaan secara seremonial dilakukan penyerahan kartu peserta BPJamsostek kepada mereka di kantor balai desa setempat pada hari Rabu (20/07.

Kepala Desa Mojopitu, Didik Setiawan mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk dukungannya untuk melindungi mahasiswa KPM apabila terjadi resiko yang tidak diinginkan.

“Agar mereka (para mahasiswa KPM) merasa aman saat bertugas KPM di desa kami. Semua mahasiswa yang ingin KPM di desa kami wajib terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Tujuannya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau kematian dapat dilindungi oleh BPJamsostek. “ katanya.

Harapan kedepannya seluruh peserta yang akan KPM di desa lainnya wilayah Ponorogo untuk didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek.

Kepala BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Cabang Ponorogo, Heru Siswanto, mengapresiasi langkah kepada Kepala Desa Mojopitu karena peduli kepada mahasiswa IAIN Ponorogo yang menjalani KPM di Kantor Desa Mojopitu. Menurutnya, hal itu sangat menginspirasi dan cujup baik lantaran mereka (mahasiswa KPM) berisiko mengalami kecelakaan kerja saat mengikuti program KPM di perusahaan maupun kantor-kantor pemerintahan.

“Ada 22 mahasiswa KPM. Mereka terlindungi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama mengikuti program KPM di Kantor Desa Mojopitu. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pihak kampus, orang tua dan para mahasiswa itu sendiri tidak perlu khawatir jika terjadi risiko saat praktik kerja,’’ ujarnya.’

Para mahasiswa KPM juga berhak memperoleh manfaat pembiayaan berobat apabila mereka mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, mereka berhak mendapat santunan Rp 42 juta jika meninggal dunia.

“Apabila terjadi kecelakaan kerja biayanya akan ditanggung penuh. Mulai dari pengobatan dan perawatannya. Sementara, apabila meninggal akan mendapat santunan Rp 42 juta,’’ jelasnya.

Heru Siswanto juga mengajak para pimpinan lembaga pendidikan untuk mewajibkan para mahasiswa/siswa yang saat ini sedang atau akan KPM/magang untuk mendaftarkan secara mandiri dengan iuran sangat murah sebesar Rp. 16.800 / bulan. Dengan iuran sangat kecil manfaat yang di terima sangat besar. Jika mengalami resiko kecelakaan kerja biaya perawatan dan pengobatan unlimited/sampai dengan sembuh dan jika meninggal dunia santunan yang dibeikan Rp. 42.000.000,-

“Semoga seluruh mahasiswa/siswa magang/KPM di Kabupaten Ponorogo dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga merasa aman jika ada resiko menimpa saat berangkat/pulang/tugas/saat bekerja ” pungkas Heru (de)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Partisipasi pemilih Pilkada Ponorogo 2024 capai 75 persen, sedikit di atas Pilgub Jatim

Highlight News

Diduga tertimpa batu, warga Ngebel ditemukan meninggal di hutan Semampir

Highlight News

Rekapitulasi di 21 kecamatan rampung, KPU Ponorogo jadwalkan rekapitulasi kabupaten 3 Desember 2024

Highlight News

Seorang ayah di Ponorogo jadi korban pembunuhan diduga oleh anaknya sendiri

Highlight News

Kandang tumpukan kayu di Desa Gandu Mlarak ludes terbakar

Highlight News

Kejari Ponorogo Musnahkan BB 56 Perkara Pidana. Dominasi Narkotika dan Psikotropika

Highlight News

KPU Ponorogo Musnahkan Logistik Pilkada 2024 Rusak dan Tidak Digunakan

Highlight News

Effort Kepala Desa Temon di Bidang Lingkungan Hidup Patut di Apresiasi