DUTANUSANTARAFM.COM: DPRD Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 3 raperda bertempat ruang Paripurnan Gedung DPRD Ponorogo pada Jumat (10/07/2020). Tiga raperda yang di putuskan untuk diundangkan menjadi peraturan daerah adalah Rapeda tentang PDAM, raperda tentang Perusahaan Daerah Sari Gunung dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pembahasan tiga 3 raperda tersebut harusnya sudah selesai pada bulan Mei kemarin namun karena terdampak Pandemi Korona akhirnya terhambat dan baru diputuskan sebagai perda dalam rapat paripurna Jumat(10 07/2020).
Selain mengambil keputusan dan penanda tanganan 3 Raperda tersebut, rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto dan dihadiri wakil Bupati Ponorogo Sudjarno juga membahas Penyampaian Bupati atas usulan 3 Raperda kabupaten Ponorogo tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 kabupaten Ponorogo, Pajak Daerah perubahan Kedua Atas Perda nomer 14 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
Ketua DPRD Ponorogo Suanrto usai rapat paripurna menyampaiakan keputusan mengundangkan 3 raperda menjadi perda ini dalam rangka memberi keleluasaan kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk bisa lebih berkontribusi memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah Ponorogo.
“Karena selama ini jika ada keuntungan masuknya menjadi pendapatan pemerintah daerah dan jika rugi menjadi tanggung jawab intern mereka. Sehingga diharapkan perda ini nantinya akan memberikan support kepada BUMD untuk semakin mengembangkan diri,”terang Ketua DPRD Ponorogo Sunarto , usai rapat paripurna pada Jumat (10/07/2020).
“