Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Rabu, 9 Desember 2020 - 12:55 WIB

Bawaslu Tak Turunkan Spanduk Ajakan “Tolak Jual Ponorogo”

Spanduk bertuliskan

Spanduk bertuliskan "Ojo Awur awuran nyebar duwit Ponorogo ora di dol ini di bentangkan di Bunderan jl. Sultan Agung Ponorogo.

DUTANUSANTARAFM.COM :  Bawaslu Ponorogo bersama Dinas Pol PP dan Damkar  Melakukan penurunan dan pembersihan Alat Peraga  Kampaye  serentak  pada Minggu ( 06/12/2020) . Penurunan APK secara serentak ini dilakukan hingga sampai ke tinggkat desa di masa tengan sekarang ini. Namun, Bawaslu tidak menurunkan spanduk spanduk ajakan untuk menolak  money politik , tidak menjual ponorogo dalam pilkada serentak 9 Desember dan menggunakan hak pilih untuk memilih pemimpin yang memberikan jalan terang. Spanduk spanduk tersebut kebanyakan dipasang oleh HMI, Imm, PMII dan KPU  kabupaten Ponorogo

Juwaini , Devisi  Bawaslu Ponorogo menjelaskan pihaknya berkoordinasi  dengan pemerintah daerah, paslon, Kpu  untuk melakukan penertiban APK. Bahkan , Bawaslu mengintruksikanpada  PPK, Panwas kecamatan, PPS dan Pengawas Desa untuk melakukan penertiban di wilayahnya masing masing.

Dikonfirmasi soal spanduk yang di pasang oleh elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakat  seperti “ Ponorogo ora di dol ojo awur awuran nyebar duwit ” dan tolak money Politik menurut Juwaini itu ranahnya KPU.

“Kita menertibkan sesuai norma saja, yang ada ajakannya memilih. Untuk yang seperti itu ranahnya KPU,”terang Juwaini.   

Share :

Baca Juga

Highlight News

Partisipasi pemilih Pilkada Ponorogo 2024 capai 75 persen, sedikit di atas Pilgub Jatim

Highlight News

Diduga tertimpa batu, warga Ngebel ditemukan meninggal di hutan Semampir

Highlight News

Rekapitulasi di 21 kecamatan rampung, KPU Ponorogo jadwalkan rekapitulasi kabupaten 3 Desember 2024

Highlight News

Seorang ayah di Ponorogo jadi korban pembunuhan diduga oleh anaknya sendiri

Highlight News

Kandang tumpukan kayu di Desa Gandu Mlarak ludes terbakar

Highlight News

Kejari Ponorogo Musnahkan BB 56 Perkara Pidana. Dominasi Narkotika dan Psikotropika

Highlight News

KPU Ponorogo Musnahkan Logistik Pilkada 2024 Rusak dan Tidak Digunakan

Highlight News

Effort Kepala Desa Temon di Bidang Lingkungan Hidup Patut di Apresiasi