Dinamika AktualHighlight NewsKabar Kota Kita
Trending

Bambang Tri Wahoho Kembali di Eksekusi Kejaksaan Negeri Ponorogo

Harus jalani hukuman 8 Bulan Potong Tahanan Kota 25 Hari

DUTANUSANTARAFM.COM :  Kejaksaan Negeri Ponorogo  kembali melakukan eksekusi  terhadap terpidana kasus UU IT  Bambang Tri Wahono  setelah  Mahkamah Agung melakukan revisi keputusannya. Sebelumnya , Pada Rabu 9 04/01/2023) kemarin Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan eksekusi namun penyerahannya dirutan kelas II B Ponorogo di tolak pihak rutan karena masih ada kesalahan dalam petikan keputusan  MA.

Agoes Yanto , Kepala Rutan  Kelas 2 B Ponorogo   menyampaikan pihaknya sudah meneriman surat tembusan dari Mahkamah Agung  pada pecan lalu .  Terpinda berdasakan keputusan  MA mendapat vonis 8 bulan pidana penjara dipotong masa tahanan kota yang sudah dijalani.

“Perkiraan saja ya , hukuman yang masih harus dijalani adalah pidana penjara 8 bulan di potong 25 hari. Kalau pada eksekusi pertama kemarin kita terima terpidana ini bisa langsung keluar karena seolah olah selama ini sudah menjalani pidana penjara dirutan  bukan tahanan kota , “terang  Karutan Agusyato, Selasa  (08/02/2023)

Di informasikan sebelumnya  Kejaksaan Negeri Ponorogo  melakukan  eksekusi terpidana Bambang Tri Wahono dalam kasus pelanggaran UU ITE , Rabu ( 04/01/2023) dan memasukkannya ke Rutan  Ponorogo.  Eksekusi , dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung RI nomor 6475 K/Pidsus/2022 tertangga  8 Desember 2022 .  Terpidana Bambang  Triwahono  dinyatakan bersalah  secara hukum dalam perkara melangggar pasal  27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis bersalah oleh MA tersebut  berbeda dengan vonis dari  Pengadilan Negeri Ponorogo pada  Juni 2022  lalu yang memvonis  tidak bersalah dan membebaskan  terpidana Bambang Tri Wahono. ( wid)

 

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close