Dutanusantarafm.com-Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN besar kemungkinan tetap diberikan tahun ini, meski negara sedang menghadapi bencana nasional non alam yaitu wabah pandemic korona. Pemkab Ponorogo telah menyediakan dana lebih dari 40 Milyar rupiah untuk THR dan gaji 13 tahun 2020.
Bambang Tri Wahono kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mengatakan informasi non formal yang diterimanya Pemerintah tetap akan memberikan THR hari raya Idul Fitri ,” namun untuk kepastian pemberian THR untuk para ASN diberikan atau tidak harus menunggu surat tertulis dari Menteri keuangan” terangnya.
Lebih dari sepuluh ribu ASN yang bekerja di lingkup pemkab Ponorogo yang terdata berhak menerima THR tahun 2020. Dana untuk membayar THR dan Gaji 13 sudah dianggarkan lebih dari 40 milyar rupiah di APBD tahun 2020 . Bambang menjelaskan dana tersebut tidak ikut dipotong lima puluh persen seperti pemotongan pada belanja barang,jasa dan modal.
Saat ditanya apakah besar THR yang diberikan ketentuannya sama dengan THR tahun kemaren yaitu dibayarkan secara penuh beserta tunjangan-tunjangannya atau hanya gaji pokok, Bambang belum bisa menjawabnya. “ Sebelum ada surat tertulis dari menkeu terkait petunjuk pelaksanaan dan teknis soal THR ini” jelasnya. Apalagi anggaran yang dikeluarkan oleh Negara untuk mengatasi pandemi korona tidaklah sedikit, tidak menutup kemungkinan anggaran untuk membayar THR dikurangi.
Soal kepastian lain yang masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat adalah siapa saja yang berhak menerima THR. Apakah THR khusus diberikan untuk pegawai eselon tiga dan empat saja atau termasuk pejabat eselon dua juga berhak menerimanya. “ karena aturan bisa saja berubah-ubah, jadi kepastianya menunggu surat tertulis” pungkasnya. (san)