Dutanusantarafm-Petugas Satreskim Polsek Sambit berhasil mengamankan pelaku peredaran oil koplo di jl. Rayab Kemuning -Bendo pada hari Jum’at,1/1/2021 pkl 01.00. Para pelaku berhasil diamankan petugas saat mereka merayakan malam pergantian tahun 2021.
Tidak puas dengan tangkapannya di Jl. Raya Kemuning – Bendo, Dkh. Jogowangsan, Ds. Kemuning, Kec. Sambit, Selanjutnya dilaksanakan pengembangan ke Ds. Kaponan, Kecamatan Mlarak,Ponorogo.
Kapolsek Sambit Skp. Sutriatno dari rangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sambit akhirnya membuahkan hasil.
Anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengamankan BA , dan YO yang sedang pesta miras pergantian Tahun Baru 2021. saat dilaksanakan penggeledahan badan dan dari salah satunya didapati pil koplo jenis LL sebanyak 3 butir.
Sutriatno menambahkan keterangan dari yang bersangkutan mengaku membeli pil dari BA yang juga pada saat itu berada di TKP pesta miras.
Petugss unit Reskrim Polsek Sambit kemudian melaksanakan penggeledahan rumah BA Dan mendapatkan 556 (lima ratus lima puluh enam) butir pil warna putih bertuliskan LL / Pil Koplo, 1 (satu) buah Hp Oppo A12 warna hitam yg berisi percakapan jual beli pil koplo, dan uang Rp. 104.000.- hasil dari penjualan pil Koplo.
Pelaku BA mengaku barang tersebut didapatkan dari AG. Petugaskun memburu AG dan akhirnya berhasil menangkap yang bersanhkutan.
Akp. Sutriatno mengungkapkan pada saat penggerebekan di Rumah AG di desa Kaponan petugas mendapati : 1 (satu) buah HP merk Oppo A 5 warna hitam, 104 (seratus empat) butir pil berwarna putih yg pada permukaanya bertuliskan LL / Pil Koplo, uang sebesar Rp. 210.000.- hasil dari penjualan.
“kedua pelaku dan barang bukti akan diproses sesuai dengan pasal yang kita sangkakan yaitu melanggar UU tentang kesehatan”terangnya..(de)