Dinamika AktualHighlight NewsKabar Kota Kita
Trending

Arist Merdeka Sirait; Selain Minta Maaf Ponpes Gontor Harus Bertanggung Jawab Penuh

UU Perlindungan Anak, Ponpes Tidak Boleh Lepas Dari Tanggung Jawab  Karena Penganiayaan Terjadi Disekolah Dan Dalam Kegiatan Sekolah

DUTANUSANTARAFM.COM :  Aris Merdeka  Sirait , Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak menyampaikan menurut UU Perlindungan Anak  karena kejadian penganiayaan berujung hilang nyawa di Ponpes Gontor  kejadiannya di sekolah dan dalam kegiatan sekolah  maka Pondok Pesantren Gontor  tidak boleh lepas tangan dan lepas tanggungjawab.  Sebaliknya , Ponpes harus bertanggungjawab penuh.

“Pihak Kepolisian harus jeli dalam mencermati kejadian ini . Dalam UU Perlindungan anak  bisa masuk kategori kelalaian , penelantaran  atau Pembiaran . Penyidik Harus Jeli  Dalam UU Perlindungan Anak, “tegas Aris Merdeka Sirait  kepada dutanusantarafm.com, Jumat (16/09/2022).

Lebih lanjut Arist merdeka Sirait  menjelaskan, dalam kasus penganiayaan di Ponpes darrusalam Gontor ini  pelakunya anak , anak korbanya anak -anak juga. UU Perlindungan Anak jika kejadian kasus terjadi masih dilingkup sekolah maka pengelola dan penaggung jawab sekolah harus ikut bertanggung jawab.  Bukan hanya si pelaku utama saja  yang mendapat hukuman.

“Jika dalam perjalan pulang sekolah masih berseragam ada sebuah kejadian  juga masih tanggung jawab sekolah. Pihak  kepolisian harus meminta pertanggungjawaban.  Kasus kekerasan teradap anak yang menyebabkan hilang nyawa seperti di Ponpes Gontor ini dilaporkan maupun tidak dilaporkan  Komnas Perlindungan Anak  akan melakukan pengawalan. Kami  akan ke Ponorogo  dan membentuk Tim Litigasi dan Advokasi,” tegas Arist Merdeka Sirait yang memimpin Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) untuk periode 2022-2027. (wid)

 

 

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close