Dutanusantarafm-Kasus pencurian mesin traktor di area persawahan Desa Plancungan Kecamatan Slahung, akhirnya berhasil diungkap Polres Ponorogo. Dua orang berhasil diamankan polisi yaitu pelaku pencurian dan penadah hasil kejahatan berupa traktor tersebut.
Tersangka AS (31) yang mengambil traktor milik korban diamankan di runahnya di Malang , sedangkan tersangka S (38) yang membeli traktor milik korban berhasil diamankan di rumahnya di Bojonegoro.
“Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan mesin traktor milik korban, dan mobil pick up yang digunakan pelaku,” terang Kasat reskrim Polres Ponorogo Akp. Nicholas Bagas Yudhi Kurnia.
Saat ini polisi sedang memburu dua anggota komplotan pelaku lainnya, yang berhasil kabur saat akan ditangkap di Malang. Komplotan tersebut ditengarai juga melakukan aksi kejahatan sejenis di Kabupaten Pacitan.
” Artinya selain beroperasi di Ponorogo, mereka juga beraksi di daerah lain,” ucapnya.
Traktor yang berhasil dicuri pelaku kemudian dijual kepada S seharga empat juta rupiah. Uang tersebut dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan tersangka S asal Bojonegoro kepada penyidik mengaku sebelumnya juga membeli barang hasil pencurian oleh pelaku dari kabupaten lain. Terkait dengan kejahatan S penyidik masih melakukan pengembangan.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara.” tukasnya. (de)