DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo.- Panitia Pemilihan BPD Desa Purwosari Kecamatan Babadan , terpaksa menggelar ulang musyarawah pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), Selasa (07/11/2023). Pemilihan ulang dilakukan untuk 5 dusun karena ditemukan kesalahan oleh panitia dalam pelaksanaannya . Kesalahan ditemukan berawal dari gelombang protes sejumlah tokoh karena diduga ada upaya pengkodisian yang dilakukan oleh panitia untuk memenangkan jagonya. Namun setelah dilakukan evaluasi ternyata kesalahan yang dilakukan oleh panitia terjadi masif menyeluruh di 5 dusun. Panitia tidak melaksanakan aturan bahwa pemilih yang mempunyai hak suara harus 5% dari jumlah penduduk didusun tersebut . Itu pun harus mewakili tokoh masyrakta seeprti tokoh agama, tokoh pemuda bahkan keterwakilan perempuan . Sedangkan pelaksanaan yang dilakukan di 4 dusun pemilihnya selain di batasi 40 orang juga telah ditentukan oleh panita desa siapa yang diundang . Pemilih bukan berdasarkan usulan dari bawah . Hal itulah yang menimbulkan konflik di masyarakat bahkan menumbuhkan money politik yang cukup tinggi .
Arif Syaifudin , Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Purwosari Kecamatan Babadan yang juga menjabat Sekretaris Desa Purwosari mengakui kesalahannya. Arif juga mengelak ketika ditanya apakah ada unsur pengkondisian . Menurutnya , hasil evaluasi undangan kurang yang 5 % itu adalah kelalaian dari panitia saja. Karena hasil musyawarah antara panitia dan pembantu panitia , undangan pemilihan BPD mengacu pada tahun 2017.
“Tidak ada unsur pengkodisian , ini hanya kelalaian panitia saja dan hari ini kita gelar musyawarah pemilihan ulang , “jelasnya kepada Dutanusantarafm.com, Selasa ( 07/11/2023).
Tono, Kepala Desa Purwosari Kecamatan Babadan sebagai penanggungjawab kegiatan menjelaskan pemilihan ulang dilakukan untuk memberikan transparasi kepada masyarakat dan agar hasil musyawarah pemilihan BPD tidak cacat hukum. Karena berdasarkan hasil evaluasi terhadap musyawarah pemilihan yang sudah laksanakan di Dukuh Ngimput, Dukuh Cepet Utara , Dukuh Cepet Selatan dan Dukuh Temple ada kekurangan terkait kuota pemilih yang diundang dengan prosentase jumlah penduduk. Harusnya prosentase pemilih 5 % dari jumlah penduduk namun yang dilaksanakan di bawahnya .
“Kita khawatirkan jika diteruskan akan melanggar aturan dan hasilnya cacat hukum sehingga dilakukan musyawarah pemilihan ulang . Karena jumlah pemilih di Dukuh Tempel kurang 8 orang , Dukuh Ngimpul kurang 10 orang begitu juga dengan 3 dukuh lainnya , “tegas Tono , KepalaDesa Purwosari.( wid)