Home / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:21 WIB

Gagal Bobol ATM, Pelaku Kepergok Satpam Bank

KENA BATUNYA : Sarmadi,41 pelaku pembobolan mesin ATM di BRI Unit Badegan saat digelandang polisi dalam pers release, Kamis (18/08/2022)

KENA BATUNYA : Sarmadi,41 pelaku pembobolan mesin ATM di BRI Unit Badegan saat digelandang polisi dalam pers release, Kamis (18/08/2022)

Dutanusantarafm.com- Apes dialami Sarmadi, 41 warga Sampung saat mencoba membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI Unit Badegan, Sabtu (6/08/2022) lalu. Alih-alih menggasak uang tunai dalam jumlah besar, pelaku malah dipergoki petugas satpam setempat dan langsung diringkus.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo mengungkapkan, peristiwa bermula saat satpam mengamati layar kamera CCTV. Saat itu, CCTV di ATM bank tersebut kabur.

Merasa curiga, Satpam kemudian mengecek kondisi CCTV. Saat itulah, dia melihat pelaku lari keluar dari ruang ATM. Setelah mengecek ke dalam ruang ATM, petugas melihat CCTB sudah dicat dengan menggunakan pilok.

“Penjaga melihat gerak gerik pelaku ini mencurigakan. Lalu memeriksa mesin ATM, ternyata memang ada upaya untuk membobol ATM tersebut,” ungkapnya saat press release Kamis (18/08/2022).

Curiga dengan kondisi tersebut, petugas langsung melaporkan kejadian ke Polsek Badegan. Tidak berselang lama, polisi segera datang ke tempat kejadian perkara. Saat itulah, polisi bersama satpam meringkus Sarmadi tanpa perlawanan.

Kepada polisi, pekerja serabutan itu mengaku nekat ingin membobol ATM karena terlilit hutang akibat judi dan pinjaman online.

Bahkan, sebelum melancarkan aksinya, Sarmadi sudah mempelajari cara membobol ATM secara otodidak dari youtube. Itu terlihat dari berbagai alat, yang sudah dia persiapkan untuk menjongkel mesin hingga upaya memperdayai petugas.

“Mungkin dia berfikir mudah saat proses pembobolan. Karena di youtube kan dikerjakan beberapa orang. Sedangkan aksinya ini, dia lakukan sendiri,” katanya.

Selain pilok, saat berusaha membobol mesin ATM, Samardi juga membawa tabung gas elpiji dan alat las. Selain itu ada linggis dan juga alat catut.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Umi Duta)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Empat sumur dalam akan dibangun di 4 desa langganan kekeringan Ponorogo

Hukum dan Politik

Si Udin Jadi Buruan Media Gara- Gara Jadi Dewan PPP

Highlight News

Paska Dilantik, Ketua DPRD Ponorogo Ajak Para Anggota Dewan Tak Khianati Rakyat

Highlight News

Lagi-lagi head to head, Ipong mengaku deg-degan, merinding namun bahagia

Highlight News

KPU Ponorogo gandeng RSPAL dr.Ramelan untuk tes kesehtan paslon

Highlight News

Ali Mufthi Jabat Plt Ketua DPD Golkar Ponorogo

Highlight News

Bersama Koalisi Kemenangan Rakyat Sugiri Sancoko-Lisdyarita Mendaftar di KPU Ponorogo

Highlight News

Tak kapok, Pria ini tiga kali ketangkap mencuri uang kotak amal