Home / Highlight News / Kabar Kota Kita

Selasa, 24 Maret 2020 - 10:00 WIB

Ketua DPRD Beri Penjelasan Soal Rapat Paripurna Tidak Kuorum

Ketua DPRD Sunarto dan Wakil Ketus DPRD Dwi Agus Prayitno beri penjelasan kepada wartawan soal paripurna tidak kuorum

DUTANUSANTARAFM. COM- Rapat Paripurna DPRD Ponorogo pada Selasa 24 Maret 2020, tentang jawaban eksekutif atas tiga raperda yaitu Raperda PDAM, PD Sari Gunung, limbah domestik dan penyampaian Lkpj bupati 2019 batal dilaksanakan. Pasalnya jumlah anggota DPRD ponorogo yang hadir di gedung dewan hanya 9 orang sehingga tidak sesuai ketentuan batas minimal alias tidak kuorum. Sesuai Tatib DPRD untuk dilaksanakanya paripurna LKPJ bupati atau kuorum jika dihadiri 50 persen dari total anggota plus satu, atau minimal 23 orang. Ketua DPRD Ponorogo Sunarto didampingi wakil ketua Dwi Agus Prayitno dalam pers rilis Selasa siang mengatakan sesuai pasal 44.(2) tatib DPRD Ponorogo no 1.Tahun 2019 Pimpinan Dprd bisa mengambil alih untuk menjadwal ulang paripurna.

Sunarto mengatakan ketidak hadiran mayoritas anggota DPRD Ponorogo tersebut bisa dipahaminya., ” Mereka tidak hadir karena kondisi yang tidak diduga atau post major, bukan karena memboikot, tidak. mau hadir. Karena mereka menghormati situasi dan kondisi saat ini dimana pandemi covid 19 di Indonesia,” terang Sunarto.

Pada paripurna Selasa hanya dihadiri tiga pimpinan dengan 6 anggota,. Meski sempat ditunda beberapa kali tetapi akhirnya tidak kuorum juga maka pimpinan menjadwal ulang . Jadwal ulang dengan memperhatikan Intruksi Presiden, Mendagri, Maklumat Kapolri, SE gubernur Jatim, Instruksi Bupati Ponorogo terkait korona Rencananya Paripurna akan digelar kembali pada tanggal 6 April 2020.

Sunarto menambahkan pada Pripurna 6 April 2020 untuk menyesuaikan Instruksi Presiden, mendagri, Maklumat Kapolri, Se gubernur, Instruksi Bupati terkait pencegahan dan penanggulangan korona, maka DPRD akan mensiasati yang penting paripurna bisa kuorum, minimal dihadiri 23 anggota dprd Ponorogo. Sedangkan untuk undangan eksekutif akan diseleksi lagi agar total yang hadir berkisar 100 orang. ,” Yang penting kuorum dan paripurna bisa dilaksakan meski yang hadir sedikit,” tambah Sunarto. Karena Dprd hanya diberi waktu 30.hari kerja untuk menyelesaikan pembahasan LKPJ bupati tahun 2019. (san)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Apes, Dapur rumah warga Baosan Kidul Ngrayun terbakar saat dipakai memasak

Highlight News

Asiknya di Ponorogo, Operasi Zebra Semeru 2024 Pengendara Tertib Dapat Reward

Hukum dan Politik

Droping air bersih di Ponorogo meluas hingga 8 kecamatan

Highlight News

Jabat Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno : Semua bahu membahu Majukan Ponorogo

Highlight News

Dinsos P3A Ponorogo Berhasil Reunifikasi 2 orang dalam Dua Minggu Terakhir

Highlight News

Menyenggol mobil di depannya, pengendara motor meninggal ditabrak truk di Pulung

Highlight News

Komandan Kodim 0802/Ponorogo Inspektur Upacara, Ini amanat Panglima TNI pada HUT 79 TNI

Highlight News

Terserempet pick up, penumpang sepeda motor meninggal