DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo , Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Ponorogo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Muneng Kecamatan Balong , Senin (01/11/2021). Sidak dilakukan sebagai langkah pengawasan menjelang dilakukannya pengisian perangkat desa di Ponorogo dan juga pilkades serentak tahun 2022 mendatang. Karena untuk melakukan pengisian perangkat desa diperlukan kepala desa yang memiliki legitimasi hukum lebih kuat. Dan pemerintah mempunyai mekanisme pengisian perangkat desa yang meninggal dengan cara Kepala Desa Antar Waktu (KDAW). Poses KDAW dilakukan dengan Musyawarah Desa (musdes) tersebih dahulu, Kemudian diterbitkan perdes KDAW, pembentukan panitia dan menetapkan 63 orang yang memiliki hak suara atas pemilihan KDAW.
Eka Retno Setyani Ketua Komisi A didampingi Wakil ketua Agung Priyanto dan anggotanya yaitu Wahyudi Purnomo, Eko Priyo Utomo, Mahfud usai melakukan dialog dengan Pj Kepala Desa Muneng Santoso di Balai Desa Muneng menyampaikan, Pemerintah Desa Muneng sudah siap untuk melakukan proses pengisian jabatan kepala Desa dengan mekanisme KDAW. Kesiapan, terlihat dari pengalokasian anggaran yang sudah di sediakan pada APBD Desa 2021 sebesar 26 juta. Renacananya KDAW akan di laksnakan pada bulan Mei 2021 kemarin namun batal dilaksanakan karena pemberlakuan PPKM Mikro. Dan untuk menyelenggarakan lagi maka harus ada musyawarah desa untuk menggangarkan kembali tahun 2021 ini.
“Mereka sudah siap tinggal menunggu pengalokasian anggaran lewat musyawarah desa dan menunggu perintah dari atas. Komsi A akan mendorong pemeritah kabupaten untuk memberikan perintah ini, “terang Eka Retno Setyani.
Menurut Eka , ada 3 desa di kabupaten Ponorogo yang memiliki nasib sama seperti Desa Muneng Kecamatan Balong ini. Pemerintahan Desa di kendalikan oleh Pj karena kepala desa terpilihnya meninggal dunia. Ke 3 Desa tersebut yaitu, Desa Muneng Kecamatan Balong, Desa Sumoroto Kecamatan Kauman dan Desa Karang Patihan kecamatan Pulung.
“Pengisian kepala desa dengan cara KDAW ini maksimal sudah dilakukan akhir November ini. Sehingga pada tahun 2022 mendatang punya legitimasi kuat untuk melakukan pengisian perangkat desa, “kata Eka.
Sementara itu Santoso Pj Kepala Desa Muneng Kecamatan Balong Santoso mengungkapkan pihaknya saat ini pun sudah siap melaksanakan jika di perintah atasan. Sehingga saat ini Pemdes menunggu perintah atasan untuk bisa melaksanakan KDAW. Kepala Desa Antar Waktu yang terpilih nanti akan menjabat sampai 4 tahun ke depan atau sampai pada tahun 2025 mendatang.
“Sebagai langkah persiapan pemerintah desa akan melakukan musyawarah dan komunikasi dengan tokoh tokoh masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif mencegah konflik sosial sehingga proses KDAW terlaksana dengan damai , “ungkap Santoso. (wid)