Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:28 WIB

Legalisasi Dadak Merak Reyog Ponorogo,Tinggal Selangkah Lagi.


Dutanusantarafm-Upaya yayasan reyog Ponorogo dalam mengurus legalisasi dadak merak barongan dari Kementerian Lingkungan Hidup tinggal selangkah lagi. Yayasan Reyog Ponorogo tinggal melengkapi kekurangan satu persyaratan lagi yaitu administrasi terkait pembentukan badan usaha.

Ketua Yayasan Reyog Ponorogo Budi Warsito mengatakan Persyaratan mengurus legalisasi dadak merak barongan reyog sudah ada di meja sekjen kementerian LH sejak satu bulan yang lalu. Berkas tersebut meliputi buku data jumlah dadak merak barongan dan unit atau group reyog di Ponorogo, BAP dari BKSDA, Kepengurusan dan badan hukum Yayasan Reyog dan persyaratan lainnya.

Budi menambahkan masih ada satu persyaratan administrasi lagi yang harus dilengkapi Yayasan Reyog Ponorogo. Persyaratan tersebut adalah pembentukan badan usaha di Yayasan Reyog Ponorogo. “Kita sudah siapkan badan usaha itu yaitu pendirian koperasi baru di yayasan Reyog” terangnya.

Budi menambahkan legalisasi dadak merak barongan adalah hal penting yang harus segera dipenuhi. Untungnya BKSDA dan Kementerian Lingkungan hidup sangar kooperatif sehingga pengurusan legalisasi selama ini berjalan lancar tinggal memenuhi kekurangan badan usaha tersebut.

Legalisasi dari kementerian LH adalah persyaratan mutlak yang harus diperoleh. Jangan sampai dadak merak barongan yang berbahan dari bulu burung merak, kulit harimau,dan lainya itu melanggar UU no 5 tahun 1990 tentang :Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Jika ilegal bisa berakibat melanggar hukum yang berakibat adanya sangsi. “Akibatnya bila dadak merak barongan dianggap ilegal tidak bisa tampil diluar daerah” urainya.

Budipun merasa optimis kementerian LH akan memberikan rekomedasi kepada yayasan reyog Ponorogo terkait dadak merak barongan ini. Apapaun bentuk legalisasi yang penting tidak melanggar hukum. “Mohon doa restu warga Ponorogo semoga uoaya ini membuahkan hasil, Legalitasnya diakui kementerian LH” pungkasnya. (de)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Apes, Dapur rumah warga Baosan Kidul Ngrayun terbakar saat dipakai memasak

Highlight News

Asiknya di Ponorogo, Operasi Zebra Semeru 2024 Pengendara Tertib Dapat Reward

Hukum dan Politik

Droping air bersih di Ponorogo meluas hingga 8 kecamatan

Highlight News

Jabat Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno : Semua bahu membahu Majukan Ponorogo

Highlight News

Dinsos P3A Ponorogo Berhasil Reunifikasi 2 orang dalam Dua Minggu Terakhir

Highlight News

Menyenggol mobil di depannya, pengendara motor meninggal ditabrak truk di Pulung

Highlight News

Komandan Kodim 0802/Ponorogo Inspektur Upacara, Ini amanat Panglima TNI pada HUT 79 TNI

Highlight News

Terserempet pick up, penumpang sepeda motor meninggal