Home / Highlight News / Kabar Kota Kita

Jumat, 5 Juni 2020 - 08:10 WIB

Pencuri Spesialis Rumahan Sukorejo Ponorogo, Dibekuk Polisi

Pencuri ini sudah beraksi di lima tkp, sasaranya uang tunai dan barang berharga milik korban

Dutanusantarafm.com-Pamuji 26 tahun warga Desa Nambangrejo Kecamatan Sukorejo Ponorogo, akhirnya berhasil diamankan polisi. Pria spesialis pembobol rumah warga itu terhenti langkahnya saat menyatroni rumah Wiji di Dukuh Sekayu Desa Gandu Kepuh Sukorejo pada Kamis (05/06/2020) malam.

Kronologinya pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela dapur dan mengambil uang di atas kulkas sebesar Rp. 32.000,- . Pelaku selanjutnya mengambil kunci kontak dan masuk ke ruang tamu untuk membuka jok sepeda motor vario guna mencari barang berharga lainnya, namun tidak menemukaannya. Akp.Beni menambahkan karena belum mendapatkan hasil pelaku kemudian masuk ke dalam kamar Rohana dwi dan mengambil tas berisi uang yang tergantung di belakang pintu. “pada saat bersamaan korban terbangun dan teriak “maling-maling”, pelakupun kabur ke belakang menuju dapur” ungkapnya.

Mengetahui ada pencuri korban kemudian memanggil anggota keluarga lain di rumah tersebut dan melaporkanya ke Polsek Sukorejo . ” Petugas kemudian melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tersebut. ” terangnya.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah tas warna merah berisikan uang Rp. 952.000,- 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah masker , 1 (satu) buah dompet hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor suzuki,-1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda,1 (satu) buah celana jeans ,1 (satu) buah kaos oblong. ” pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut” jelasnya.

Pelaku kepada penyidik mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian di rumah-rumah warga di 4 tkp semuanya di wilayah kecamatan Sukorejo dengan total kerugian para korban lebih dari 5 juta rupiah. Hasil pencurian tersebut oleh pelaku dipakai untuk memperbaiki dan membeli sper part sepeda motor dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari  – hari. ” Atas perbuatanya tersebut pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP Yo Pasal 53 Yo Pasal 64 KUHP” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Highlight News

Apes, Dapur rumah warga Baosan Kidul Ngrayun terbakar saat dipakai memasak

Highlight News

Asiknya di Ponorogo, Operasi Zebra Semeru 2024 Pengendara Tertib Dapat Reward

Hukum dan Politik

Droping air bersih di Ponorogo meluas hingga 8 kecamatan

Highlight News

Jabat Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno : Semua bahu membahu Majukan Ponorogo

Highlight News

Dinsos P3A Ponorogo Berhasil Reunifikasi 2 orang dalam Dua Minggu Terakhir

Highlight News

Menyenggol mobil di depannya, pengendara motor meninggal ditabrak truk di Pulung

Highlight News

Komandan Kodim 0802/Ponorogo Inspektur Upacara, Ini amanat Panglima TNI pada HUT 79 TNI

Highlight News

Terserempet pick up, penumpang sepeda motor meninggal