Home / Highlight News / Kabar Kota Kita

Jumat, 15 Mei 2020 - 02:13 WIB

Polsek Sambit Ungkap Peredaran Bubuk Petasan, Tiga Pengedar Asal Luar Kota Diamankan

Bubuk petasan diamankan dari ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sambit.

Dutanusantarafm.com- Tiga orang pengedar bubuk mercon yang diamankan petugas unit Reskrim Polsek Sambit adalah AH, 17 tahun, warga Durenan, Kabupaten Trenggalek, IK 17 tahun, asal Gondang, Kabupaten Tulungagung, dan Mus 23 tahun, warga Grogyol, Kabupaten Kediri. Dari rumah ketiga terlapor polisi berhasil menyita bubuk mercon, beserta campuran potasium, belerang dam brom dengan berat total 15 kilogram, serta hp milik para terlapor.

Kapolsek Sambit Akp.Sutriatno mengatakan pengungkapan peredaran bubuk mercon itu berawal adanya informasi di Desa Campursari terdapat pemuda akan membuat petasan untuk merayakan lebaran Idul Fitri. Petugas Unit Reskrim lalu melaksanakan penyelidikan dirumah salah satu pemuda yang sedang membuat membuat 10 selongsong petasan berukuran besar. Lalu didapat keterangan saksi sudah memesan bahan peledak jenis bubuk obat petasan / misiu seseorang asal Trenggalek.

” Petugas Unit Reskrim Polsek Sambit akhirnya berhasil melaksanakan penangkapan terlapor AH di Pinggir Jl. Raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo,. Ponorogo saat sedang bertransaksi bubuk petasan/mercon dengan saksi ” ungkapnya.

Dari penangkapan terhadap AH tersebut langsung di lakukan pengembangan hingga petugas Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil menangkap terlapor IK di rumahnya di Kabupaten Tulungagung dan Mus di rumahnya di Kediri pada Kamis 14 Mei 2020. Akp. Sutriatno menambahkan Barang bukti yang paling banyak diamankan petugas adalah dari rumah Mus di Kediri. ” Mus meracik bubuk mercon dirumahnya dengan Campuran potasium, belerang dam Brom, lalu diedarkan keluar kota” terangnya.

Barang bukti lain yang disita dari rumah Mus Seperti timbangan digital, toples, mangkok untuk mengaduk campuran obat petasan, plastik bening, puas, uang tunai 400.000 rupiah, ATM, dan juga HP. Semua barang bukti yang disita dari tiga pelaku kini diamankan di polsek Sambit.

Karena dua terlapor asal Trenggalek masih dibawah umur maka petugas memberikan sangsi hukuman wajib lapor. Sedangkan pelaku Mus kini ditahan di Polres Ponorogo. ” Petugas menerapkan pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak untuk menjerat tersangka, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun” pungkasnya. (san)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Empat sumur dalam akan dibangun di 4 desa langganan kekeringan Ponorogo

Hukum dan Politik

Si Udin Jadi Buruan Media Gara- Gara Jadi Dewan PPP

Highlight News

Paska Dilantik, Ketua DPRD Ponorogo Ajak Para Anggota Dewan Tak Khianati Rakyat

Highlight News

Lagi-lagi head to head, Ipong mengaku deg-degan, merinding namun bahagia

Highlight News

KPU Ponorogo gandeng RSPAL dr.Ramelan untuk tes kesehtan paslon

Highlight News

Ali Mufthi Jabat Plt Ketua DPD Golkar Ponorogo

Highlight News

Bersama Koalisi Kemenangan Rakyat Sugiri Sancoko-Lisdyarita Mendaftar di KPU Ponorogo

Highlight News

Tak kapok, Pria ini tiga kali ketangkap mencuri uang kotak amal