Dutanusantarafm.com : Ponorogo- DW Kepala Desa Crabak Kecamatan Slahung akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Senin ( 09/122024) bersamaan dengan peringatan hari anti korupsi seduani. Penahan Kades Crabak dalam kasus dugaan korupsi proyek atau program fiktif ini menjadi kado Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 09 November 2024. Namun, juga jadi peringatan kepada semua abdi negara dan semua kepala desa di Ponorogo untuk berhati –hati dalam mengelola keuangan negara.
Agung Riyadi kepadaaAwak media Senin ( 09/12/2024 ) usai melakukan penahanan terhadap tersangka menjelaskan kasusnya adalah dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2012-2020. Alokasi dana yang disalahgunakan ada beberapa pos anggaran dana desa . Yaitu, alokasi dana pemeliharaan jalan , pemeliharaan air bersih desa , pembangunan taman bermain dan pembangunan ruko bumdes.
“Total nilai anggaran yang disalahgunakan adalah Rp 783 juta dan Rp. 779 juta. Berdasarkan audit dari dari BPKP Jatim kerugian negara atas penyalahgunaan itu sebesar 343 jut. Modusnya adalah tersangka ini dalam melaksankanan penggunaan anggaran tersebut tidak di gunakan sebagaimana mestinya tapi untuk pentingan pribadi. Tersangka dalam aksinya melakukan sendiri mulai dari membuat nota, “terang Kasi Intel Agung Riyadi (wid)