Dutanusantarafm- Mengurangi emisi karbon mendukung penggunaan energi baru terbarukan adalah salah satu komitmen Pemkab Ponorogo untuk ikut mewujudkan lingkungan hijau dengan udara bersih. Dalam rangka mengurangi emisi karbon Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Manager PLN UP3 Ponorogo Suzana Zein menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Renewable Energy Certificate (REC), di gedung Pringgitan pada Selasa (16/7/2024).
Bupati Sugiri Sancoko mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemkab Ponorogo untuk mengurangi emisi karbon, mendukung penggunaan energi baru terbarukan untuk mewujudkan visi Net Zero Carbon pada tahun 2045.
“ Kita segera bersama-sama PLN merealisasikan penggunakan listrik dari energi terbarukan. Misalnya pada PJU yang akan dibangun, dan penggunaan di instansi” kata Kang Giri.
Peralihan menuju listrik bersumber dari energi baru terbarukan bukan hanya pada instansi pemerintah, melainkan juga pada persawahan yang digunakan untuk sumur dalam guna mendukung sektor pertanian.
“Memperluas listrik masuk sawah dari energy baru terbarukan juga diharapkan bisa mengurangi biaya yang harus dikeluarkan petani pada musim tanam” imbuhnya.
Sugiri sancoko menambahkan pihaknya juga sedang memikirkan bagaimana membangun panel surya agar penggunaan listrik dari energi terbarukan di lingkup pemkab Ponorogo, instansi pemerintah bisa lebih luas dan maksimal. Program itu diharapkan bisa direalisasikan tahun 2024 ini.
Dikesempatan yang sama manager PLN UP3 Ponorogo Suzana Zein menjelaskan REC merupakan bentuk layanan PLN untuk memudahkan pelanggan mendapatkan pengakuan internasional atas penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang diakui secara global. Setiap sertifikat REC membuktikan bahwa listrik per megawatt hour (MWh) yang digunakan pelanggan berasal dari pembangkit EBT atau non fosil.
“ Melalui MoU ini kami berharap dapat mendorong penggunaan energi terbarukan di pendopo lingkup pemkab Ponorogo, kantor dinas ,lingkungan pendidikan, PJU dan sektor lainnya” kata Suzana.
Suzana Zein menambahkan kesepahaman bersama pemkab ini tak lepas dari komitmen dan konsistensi PLN menggandeng stakeholder termasuk pemerintahan dan masyarakat untuk mengambil bagian dalam transisi energi. Karena target menjaga kelestarian guna tercipta lingkungan bersih yang lebih baik menjadi tanggungjawab bersama.
Sertifikat REC ini merupakan bukti nyata bahwa penggunaan energi terbarukan dapat menjadi solusi untuk masa depan yang lebih hijau. Setiap sertifikat REC membuktikan bahwa listrik per megawatt hour (MWh) yang digunakan pelanggan berasal dari pembangkit EBT atau non fosil dengan nol karbon.
“Setiap biaya yang dikeluarkan untuk REC Dikembalikan sepenuhnya untuk pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Dengan begitu pengembangan akan terus berlanjut guna pencapaian net zero carbon” tukasnya. (adv)