Dutanusantara-Guna menekan peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Ponorogo petugas Satpol PP Ponorogo bersama Bea dan Cukai Madiun, pihak kepolisian dan juga terkait melakukan razia rokok illegal di sejumlah toko,kios dan jasa pengiriman logistik. Pada razia di Kecamatan Ponorogo, Ngrayun dan Sambit, petugas mendapatkan hampir 200 bungkus atau sekitar dua ribu batang rokok illegal.
“Dengan rincian 90 bungkus diamankan dari toko yang ada di Ngrayun,36 bungkus dari toko di Kecamatan Sambit, dan 72 bungkus dari jasa logistik” Terang Hendra AP Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ponorogo, usai razia pada Kamis (11/7/2024)/
Pada razia itu lebih dari 20 kios atau toko didatangi oleh petugas gabungan. Petugaspun memeriksa satu persatu rokok yang dijual oleh pedagang tersebut. Raziapun membuahkan hasil, beberapa toko atau kios didapati menjual rokok illegal lebih dari 10 merek.
Prihatinnya ada salah satu toko di Kecamatan Sambit yang kedapatan menjual 35 bungkus rokok illegal itu, sebelumnya telah terjaring razia juga. Namun pemilik toko itu belum kapok juga, dan nekat menjual lagi rokok illegal.
Hendra menegaskan aparat penegakan hukum memberikan sangsi tegas bagi yang tidak menghiraukan lagi peringatan petugas. Apabila tiga kali diperingatkan namun masih mengulanginya lagi, maka ancaman hukuman pidana penjara dan denda akan diterapkan.
Dengan ditemukan ribuan batang rokok illegal itu menunjukkan bahwasanya rokok illegal yang tidak disertai pita cukai masih banyak beredar di sejumlah toko atau kios di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Salah satu penyebab mengapa rokok illegal masih banyak beredar, karena masih banyak permintaan juga dari konsumen. Itu tidak lepas karena harga rokok tanpa pita cukai seperti itu harganya lebih murah” tukasnya. (de)