Home / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Rabu, 17 Januari 2024 - 14:56 WIB

KPID Jatim Imbau Peserta Pemilu Gunakan Media Penyiaran Berizin

Dutanusantarafm-Masa penayangan iklan kampanye di media massa mainstream termasuk radio dan televisi akan berlangsung pada tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024. KPID Jawa Timur menghimbau peserta Pemilu 2024 agar menggunakan media penyiaran berizin selama masa kampanye.

Sesuai UU Penyiaran, izin yang wajib dimiliki oleh media penyiaran baik televisi maupun radio adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).

“KPID Jatim mengimbau peserta Pemilu seperti partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memanfaatkan lembaga penyiaran berizin.” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari.

Ia menyampaikan KPID tidak bisa menindak bila ada pelanggaran standar program siaran di lembaga penyiaran tak berizin.

Media penyiaran gelap di Pprovinsi Jawa Timur, ujar Sundari, jumlahnya cukup banyak dan susah terdeteksi. Keberadaan media penyiaran yang tidak berizin itu sering dimanfaatkan beberapa peserta pemilu untuk mengkampanyekan dirinya. Termasuk, kampanye terselubung partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden.

“Penggunaan media penyiaran yang tidak berizin tentu melanggar frekuensi milik publik. Kami rasa, peserta pemilu yang baik tentu tidak ingin melanggar aturan atau melanggar hak publik,” imbuhnya.

Publik masyarakat bisa melapor ke kepolisian dan Balai Monitoring SFR Kelas 1 Surabaya serta Bawaslu setempat saat ada siaran kampanye di media penyiaran tak berizin.

“Sedangkan untuk media penyiaran berizin, masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu dan KPID Jatim ketika menemukan konten siaran partisan yang tidak sesuai dengan aturan kampanye. Caranya yakni dengan menyebutkan nama lembaga penyiaran, program siaran, jam siaran, dan bukti rekam ke hotline KPID Jatim: 08113501919.” jelasnya.

ImSundari mengatakan aturan kampanye di media penyiaran selama Pemilu mengacu pada Peraturan KPU RI No. 15 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023, dan Peraturan KPI No. 4 Tahun 2023. Tapi saat menayangkan iklan kampanye, tutur Sundari, media penyiaran juga harus menghindari racun siaran lain seperti pembatasan seksualitas, kekerasan, sesuatu yang menyeramkan, atau ujaran kebencian sara.

“Media penyiaran yang sudah menayangkan iklan secara berimbang bisa tetap disanksi bila menampilkan adegan yang melanggar aturan penyiaran seperti adegan merokok, adegan sadis, adegan saru, atau adegan seram,” kata Sundari.

Karena itu, Sundari berharap peserta Pemilu juga memperhatikan regulasi seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran saat memproduksi materi kampanye. Hal ini untuk mencegah media penyiaran menayangkan konten yang merugikan kepentingan penonton televisi atau pendengar radio.(de)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Empat sumur dalam akan dibangun di 4 desa langganan kekeringan Ponorogo

Hukum dan Politik

Si Udin Jadi Buruan Media Gara- Gara Jadi Dewan PPP

Highlight News

Paska Dilantik, Ketua DPRD Ponorogo Ajak Para Anggota Dewan Tak Khianati Rakyat

Highlight News

Lagi-lagi head to head, Ipong mengaku deg-degan, merinding namun bahagia

Highlight News

KPU Ponorogo gandeng RSPAL dr.Ramelan untuk tes kesehtan paslon

Highlight News

Ali Mufthi Jabat Plt Ketua DPD Golkar Ponorogo

Highlight News

Bersama Koalisi Kemenangan Rakyat Sugiri Sancoko-Lisdyarita Mendaftar di KPU Ponorogo

Highlight News

Tak kapok, Pria ini tiga kali ketangkap mencuri uang kotak amal