DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo- CSY Ketua UPK PNPM Sooko akhirnya dilakukan penahan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jumat ( 27/10/2023). Memakai rompi orage denagn tangan di borgol m, tersangka masuk ke mobil tanahan untuk dibawa ke ruatan kelas 2 B Ponorogo. Tersangka ditahan sampai 20 hari kedepan setelah proses hukumnya dinaikkan ke tahap 2 yaitu penyerahan berkas dan tersangka dari Tim penyidik ke Tim Penuntut Umum. Tersangka terancam tindak pidana korupsi karena berdasarkan hasil audit BPK melakukan penyahgunaan dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dikelolanya pada periode 2016-2018. Dana yang hilang mencapai 1, 3 milyar , diduga akibat kemacetan peminjam dalam membayar angsuran dan sebagain digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi .
Agung Riyadi , Kasi Intel Kejasaan Negeri Ponorogo usai pemberkasan untuk tahap 2 tersangka CSY menyampikan modus penyalahgunaan dana negara ini dilakukan dengan menyalahi aturan yang ada. S eharusnya simpan pinjam diperuntukkan untuk perempuan namun sebagian diberikan juga pada para laki-laki. Akibatnya banyak pinjaman yang macet tidak membayar . Hasil audit pada buku kas PNPM UPK Sokoo ditemukan dari total asset 1, 8 milyar yang hilang sekitar Rp. 1, 3 milyar.
“Kita menemukan hasil angsuran dari kelompok peminjam tidak dimasukkan ke kas sesuai dengan jumlah angsuran yang dibayarkan , “ terangnya (wid)