Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Senin, 16 Januari 2023 - 17:48 WIB

Jangan ada regulasi liar , Komisi A Hearing Dengan BPN Bahas PTSL Termasuk Kasus Sawoo

Komisi A DPRD Ponorogo hearing dengan ATR/ BPN Ponorogo dan camat Sawoo bahas PTSL hingga kasus Sawoo, Senin ( 26/01/2023)

Komisi A DPRD Ponorogo hearing dengan ATR/ BPN Ponorogo dan camat Sawoo bahas PTSL hingga kasus Sawoo, Senin ( 26/01/2023)

DUTANUSANTARAFM.COM :  Komisi A Bidang hukum dan pemerintah DPRD Ponorogo menggelar rapat hearing dengan  Badan Pertanahan  Nasional (BPN) Ponorogo dan juga Camat Sawoo di kantor  DPRD  Ponorogo, Senin (16/01/2023) . Hearing membahas tentang Pendaftaran Tanah Sisitematis Lengkap  (PTSL) di Ponorogo yang pada tahun anggaran 2023 ini menyasar 26 desa . Pembahasan juga sampai pada kasus dugaan pungutan liar di Desa Sawoo. yang saat ini tengah di tangani aparat penegak hukum dari Kejari Ponorogo. Komisi A mengharapkan BPN kembali melakukan sosialisasi. Jangan sampai kasus Sawoo terulang kembali atau di dilakukan oleh desa lain.

“Dalam kasus Sawoo in a da bebebrapa hal yang suah dilanggar yaitu soal biaya bertentangan dengan SKB 3 menteri. Soal segel  juga melanggar peraturan menteri  ATR BPN no 6 tahun 2018.  Dan tidak taat perbub no 41 tahun 2018, dimana dalam pelaksanaan penyertifikatan tanah atau PTSL adalah pokmas bukan pemerintah desa,”ungkap Agung Priyanto usai pimpin hearing dengan BPN, Senin (16/01/2023)

Agung Priyanto , Wakil Ketua  Komisi A Bidang hukum dan pemerintahan DPRD  Ponorogo menyampaikan regulasi  dari pemerintah pusat terkait program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL)  ini luar biasa  dipermudah. Sebaliknya rakyat didorong untuk segera menyertifikatkan tanahnya  dengan biaya yang ringan dan proses yang mudah . Itu diataus dalam SKb 3 menteri yaitu Menteri  ATR / Kepala Badan Pertanahan  Nasional, Menteri dalam negeri  an meneteri Desa , Pembangunan Daerah  Tertinggal dan transmigrasi  Nomor 25/SKb/V/2017, Nomor 590 -3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017.  Selain itu  soal regulasi PTSl itu juga tertuang dalam Permen ATR  /badan pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran  Tanah Sistimatis Lengkap .

“ Dalam permen nomer 6  tahun 2018 itu tidak ada syarat kalau mau mendaftarkan tanahnya untuk ikut program PTSL  harus disegelne terlebih dahulu dengan  biaya yang sebegitu besar . Itu artinya desa membuat regulasi liar sendiri tidak mengikuti aturan yang  ada. Pemerintah pusat sudah mempermudah  jangan sampai ditingkat bawah malah di persulit , “tegas Agung Priyanto.  ( Wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Empat sumur dalam akan dibangun di 4 desa langganan kekeringan Ponorogo

Hukum dan Politik

Si Udin Jadi Buruan Media Gara- Gara Jadi Dewan PPP

Highlight News

Paska Dilantik, Ketua DPRD Ponorogo Ajak Para Anggota Dewan Tak Khianati Rakyat

Highlight News

Lagi-lagi head to head, Ipong mengaku deg-degan, merinding namun bahagia

Highlight News

KPU Ponorogo gandeng RSPAL dr.Ramelan untuk tes kesehtan paslon

Highlight News

Ali Mufthi Jabat Plt Ketua DPD Golkar Ponorogo

Highlight News

Bersama Koalisi Kemenangan Rakyat Sugiri Sancoko-Lisdyarita Mendaftar di KPU Ponorogo

Highlight News

Tak kapok, Pria ini tiga kali ketangkap mencuri uang kotak amal