Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Selasa, 10 Januari 2023 - 17:16 WIB

Akhirnya, Ojek Pangkalan dan Angkutan Umum Bersepakat Dengan Ojek Online

Para sopir ojek on line saat menunggu hasil rapat koordinasi hari ke 2  di luar ruangan Aula Dinas Perhubungan  Kabupaten Ponorogo ,pada hari ke 2 ,  Selasa (10/01/2023)

Para sopir ojek on line saat menunggu hasil rapat koordinasi hari ke 2 di luar ruangan Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo ,pada hari ke 2 , Selasa (10/01/2023)

DUTANUSANTARAFM.COM : Paska 2 hari melakukan  komunikasi dan rapat koordinasi bersama para sopir angkutan umum dan ojek pangkalan bersepakat dengan ratusan  ojek online soal titik jemput , Selasa ( 10/09/2023)  di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo  yang berlokasi di Jln. Juanda .  Rapat koordinasi tersebut melibatkan para sopir angkutan umum Terminal Selo Aji, ojek pangkalan Terminal Selo Aji, sopir  Grab ,  Gojek , Dinas Perhubungan , Satlantas , Kodim 0802  Ponorogo dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD ) Wil 11  Jatim. Hasil dari rapat koordinasi hari kedua adalah menyepakati   hasil dari pertemuan di DPRD Ponorogo (09/1/2023)  dengan sedikit perubahan dan menetapkan denda bagi pelanggar kesepakatan sebesar Rp . 100.000, 00

Hartoni  Ketua Paguyuban  MPU  Terminal Selo Aji Ponorogo usai rapat koordinasi menyampaikan meski pahit  pihaknya harus menerima keputusan yang ada . Pihaknya, menyadari perkembangan di era digital ini tidak bisa dibendung sehingga harus hidup berdampingan dengan para sopir angkutan on line.  Perubahan kesepakatan  pada Selasa ( 10/09/2023 ) adalah jika dulu titik penjemputan  berjarak 500 meter dari  pintu masuk terminal Selo Aji sekarang ini digeser menjadi  300 meter.

“Pemerintah berusaha melindungi kita dengan memberikan zona-zona seperti titik jemput ojek on line dan Ojek on line tidak boleh masuk terminal. Kita menyadari perkembangan yang ada dan kita berusaha menerima kesepakatan ini , “terang Hartoni.

Agung dari Bidang angkutan di DPRD, titik penjemputan selatan  bergeser ke simpang 3 yaitu  jln. Raden Patah  jaraknya bergeser sekitar 100 M dari  titik lma begitu pula dengan titik penjemputan di utara .

“Sementara untuk  masalah denda dulunya  sebesar   Rp 50 ribu bagi angkutan online yang melanggar sekarang dendanya sebesar Rp !0.000 , “jelas Agung. (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Danramil Bersama Petinggi Sukorejo Evakuasi Tumpukan Sampah di Sungai Kali Malang

Highlight News

Langganan Banjir , Kodim 0802 Ponorogo Hijaukan Lapangan Suntari Mlarak

Hukum dan Politik

DW Kades Crabak di Tahan Kejari Ponorogo Dugaan Kasus Proyek Fiktif

Highlight News

Alfamart Terlibat Dalam Kolaborasi Hijaukan Ponorogo

Hukum dan Politik

Diperiksa Hampir 9 Jam , ND Mengaku Hanya Ditanya Soal Juklak dan Juknis

Highlight News

Partisipasi pemilih Pilkada Ponorogo 2024 capai 75 persen, sedikit di atas Pilgub Jatim

Highlight News

Diduga tertimpa batu, warga Ngebel ditemukan meninggal di hutan Semampir

Highlight News

Rekapitulasi di 21 kecamatan rampung, KPU Ponorogo jadwalkan rekapitulasi kabupaten 3 Desember 2024