Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Senin, 31 Oktober 2022 - 14:07 WIB

Ijin di Propinsi, Banyak Tambang Pasir Ngebel Merusak Infrastruktur Dan Lingkungan

Salah satu titik tambang di Kecamatan Ngebel.

Salah satu titik tambang di Kecamatan Ngebel.

DUTANUSANTARAFM.COM : Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan ketidakberdayaannya dalam menghentikan kegiatan penambangan pasir yang terjadi di banyak desa di Kecamatan Ngebel dan Jenagan. Karena akibat banyaknya lokasi penambangan yang mencapai banyak  titik tersebut menyebakan kerusakan infranstruktur jalan dan lingkungan . Kerusakan infaktruktur jalan sudah terjadi sejak lama karena setiap hari ada puluhan truk yang mobilitasnya  hingga seratusan kali naik turun ke wilayah tambang dengan muatan berat dan melebihi tonase. Sedangkan kerusakan lingkungan terjadi dan bisa  berpotensi pada tanah longsor dan banjir karena banyak tambang pasir yang illegal sehingga tidak memenuhi analisis dampak lingkungan. Bahkan  sebagian besar tidak melakukan reklamasi paska penambangan.

“Saya angkat tangan dengan banyaknya pertambangan di Ngebel ini . Truk pasir setiap hari berenteng renteng . Seberapun kuatnya infrastuktur jalan ini dibangun pasti akan rontok karena setiap hari puluhan truk bermuatan pasir itu melintas, “ungkap Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dihadapan wartawan dalam acara pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo perode 2022-2025.

Di informasikan , dalam hal memperoleh izin penambangan ini Pemerintah pusat resmi mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke daerah. Kebijakan tersebut didasarkan pada Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani pada 11 April lalu. Dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan. Setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat Revisi UU Minerba atau UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Apes, Dapur rumah warga Baosan Kidul Ngrayun terbakar saat dipakai memasak

Highlight News

Asiknya di Ponorogo, Operasi Zebra Semeru 2024 Pengendara Tertib Dapat Reward

Hukum dan Politik

Droping air bersih di Ponorogo meluas hingga 8 kecamatan

Highlight News

Jabat Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno : Semua bahu membahu Majukan Ponorogo

Highlight News

Dinsos P3A Ponorogo Berhasil Reunifikasi 2 orang dalam Dua Minggu Terakhir

Highlight News

Menyenggol mobil di depannya, pengendara motor meninggal ditabrak truk di Pulung

Highlight News

Komandan Kodim 0802/Ponorogo Inspektur Upacara, Ini amanat Panglima TNI pada HUT 79 TNI

Highlight News

Terserempet pick up, penumpang sepeda motor meninggal