DUTANUSANTARFM.COM : Pemilukada di masa pandemi ternyata banyak tantangannya. KPU Ponorogo harus membuat banuak terobosan agar hak sura masyrkat tetap tersalurkan. Seperti yang harus dilakukan oleh 5 orang warga terkonfirmasi positif dan menjalani isolasi mandiri di beberapa titik wilayah di Ponorogo . Demi mentaati disiplin protokol kesehatan, pemilih yang menjalani isolasi mandiri di beri kesempatan untuk menyalurkan hak suarannya melalui Vidiocall. Namun ada juga pemilih yang dikunjungi petugas beserta saksi di mana mereka menjalani isolasi mandiri.
Para pemilih yang memiliki hak untuk memilih tapi dalam kondisi sakit atau sedang menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif covid 19, maka petugas yang mendatangi mereka. Petugas berikut saksi mendatang pemilih dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Seperti dilakukan oleh 2 orang warga Banyudono, Kecamatan Ponorogo yang sakit, tetap bisa mencoblos. Petugas KPPS dan seorang saksi dari TPS 5 mendatangi warga di RT 3/3 ini untuk memberikan hak pilihnya.
“ Ini ada 2 orang warga kelurahan Banyudono yang terpaksa mencoblos di rumah dengan di datangi oleh petugas. Untuk kemananan dan mentaati protokol kesehatan maka surat suara dimasukkan ke dalam plastik transparan lalu dibawa ke TPS untuk dimasukkan ke kotak suara, “jelas seorang saksi.
Beda lagi yang terjadi di TPS 2 dan 3 Desa Menggare, Slahung, Ponorogo. Lima orang pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri, tetap memberikan hak suaranya dengan menggunakan alat bantu komunikasi. Lima orang tersebut mencoblos dengan melakukan vedio call yang dipandu oleh petugas dan didampingi 2 orang saksi. Petugas menunjukkan gambar mana yang dicoblos, setelah itu dicoblos dengan disaksiskan 2 orang saksi.
“Ada 5 orang di TPS 2 dan 3 Menggare, karena sedang isolasi mandiri maka mencoblos melalui video call,” terang Trini, warga Menggare, kerabat 5 orang tersebut.
Cara mencoblos dengan mendatangi pemilih yang sakit, menurut Arwan Hamidi, Komisioner KPU Ponorogo , diperbolehkan berdasar rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Pencoblosan bisa dilakukan oleh pendamping dengan disaksikan oleh para saksi. Namun untuk mereka yang menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi covid 19, ada perlakuan khusus.
“ Kalau menggunakan video call itu mungking petugasnya takut tertular, jadi tidak mengunjungi. Ini dibolehkan karena ada saksi dan pendamping ,” terang Arwan Hamidi atau akrab dipanggil Gus Mamik ini. (wid)