Kabar Kota KitaUncategorized

7 Anak Di Bawah Umur, Jadi Korban Sodomi Dukun Cabul

DUTANUDANTARAFM.COM:   Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Azis menggelar pers rilis  pengungkapan kasus dan penetapan status tersangka  kepada  Anton Suyono alias  yono  warga Desa Kauman kecamatan Kauman dalam kasus  pelanggaran uu ri No. 23 th 2002  tentang pelindungan anak pasal 82. Karena tersangka  melakukan  serangkaian tindakan   kebohongan,  membujuk anak,  untuk melakukan dan membiarkan  dilakukan perbuatan  cabul. Pelaku melakukan aksi sodomi terhadap 7 anak di bawah umur , sehingga akibat perbuatannya  harus mendekam di penjara dan  terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar.

Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Aziz megungkapkan perbuatan bejad  berupa sodomi tersangka ini dilakukan sejak  Februari  2020 lalu terhadap 7 orang anak di bawah umur dengan modus berpura pura sebagai dukun alias orang pinter.Berbekal sebuah  barang yang katakan jimat buluh perindu ,tersangka  membujuk para korbannnya yang merupakan pelanggan warung angkringan  hingga berujung sodomi. Para korban adalah Ac,s.cbs,if,anm,ae dan Im  

“Kita saat  ini terus mengembangkan  kasus tersebut karena ada kemungkinan  korbannya lebih dari 7 orang ini,” terang Kapolres Ponorogo  AKBP. Michamad Nur Aziz kepada Dutanusantarafm.comm Jum’at ( 19/06/2020)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close