Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Jumat, 1 Maret 2024 - 15:06 WIB

5 Alasan, Dua Tersangka Sawoo Pra Perandilankan Kejari Ponorogo

4 aLasan  dua orang tersangka Kasus Sawoo mengajukan Pra eradilan

4 aLasan dua orang tersangka Kasus Sawoo mengajukan Pra eradilan

Dutanusantarafm.com: Ponorogo-Ernawati, S. H.,M.H  kuasa hukum Suyitno dan Sujadi , 2 tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar  nyegelne tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo menjelaskan  5 alasan kenapa mengajukan pra peradilan  atas penetapan tersangka kedua kliennya oleh Kejari Ponorogo (termohon) .  Pertama ,  prosedur termohon  wajib mengirimkan SPDP kepada para pemohon  maksimal pada tanggal1 Maret 2023 jika mengacu pada Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Februari 2023. Atau maksimal pada tanggal 13 Maret 2023 jika mengacu pada Surat Perintah Penyidikan tanggal 6 Maret 2023.

“Faktanya, para Pemohon sama sekali tidak pernah menerima SPDP dan sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka, “ungkap Ernawati

Lebih lanjut dijelaskannya,  status  penetapan tersangka  menjadi   tidak sah karena proses penyelidikan yang melampaui batas waktu  (pelanggaran terhadap Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/210 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus).  Kedua, penetapan  tersangka yang tidak sah karena proses penyelidikan melampau batas waktu  ,  Ketiga, penetapan  tersangka yang tidak sah karena proses melanggar prosedur  batas waktu penetapan bahwa pada pasal 422 angka 1 dan 2 Perja 39 tahun 2010. Faktannya , Termohon baru menetapkan Tersangka terhada diri  para pemohon  tanggal 30 November 2023 atau kura lebih 269 hari setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan, artir terjadi pelanggaran ketentuan Perja 39 tahun 2010 yang dilakukan oleh Termohon . Ke empat ,  pelanggaran terhadap batas waktu penyidikan.

“Alasan  ke empat adalah pelangagran terhadap batas waktu peyidikan . Dan alasan  ke 5 adalah saat  Penggeledahan  dan penyitaan alat bukti  tidak sah karena  tanpa mengantongi izin  dari Ketua pengadilan Negeri Ponorogo . , Tegas Ernawati . (wid)

 

Share :

Baca Juga

Highlight News

Partisipasi pemilih Pilkada Ponorogo 2024 capai 75 persen, sedikit di atas Pilgub Jatim

Highlight News

Diduga tertimpa batu, warga Ngebel ditemukan meninggal di hutan Semampir

Highlight News

Rekapitulasi di 21 kecamatan rampung, KPU Ponorogo jadwalkan rekapitulasi kabupaten 3 Desember 2024

Highlight News

Seorang ayah di Ponorogo jadi korban pembunuhan diduga oleh anaknya sendiri

Highlight News

Kandang tumpukan kayu di Desa Gandu Mlarak ludes terbakar

Highlight News

Kejari Ponorogo Musnahkan BB 56 Perkara Pidana. Dominasi Narkotika dan Psikotropika

Highlight News

KPU Ponorogo Musnahkan Logistik Pilkada 2024 Rusak dan Tidak Digunakan

Highlight News

Effort Kepala Desa Temon di Bidang Lingkungan Hidup Patut di Apresiasi