DUTANUSNATARAFM.COM: Sat Reskrim Polres Ponorogo menerima informasi dari masyarakat terkait dengan adanya berita bohong alias hoak di media sosial fecebook pada akun diduga milik warga kecamatan Balong kabupaten Ponorogo.
Akun penebar hoak diduga milik warga Balong ini mengunggah ststus yang menyatakan “Korbane sing mbalong sidane meninggal, Gek bojone tugase neng puskesmas ngendut …bapakku gaene njaluk obat mrono”. Up date status milik pelaku ini merupakan berita bohong karena kenyataannya ke 3 pasien positif Korona kondisinnya terus membaik saat ini. Bahkan meski RSUD. Dr. Hardjono Ponorogo tidak punya alat bantu pernafasan atau ventilator pasien tidak perlu di rujuk ke Madiun.
“Tidak benar berita di media sosial tersebut, saya setiap hari setiap waktu menerima laporan perkembangan para pasien Korona, kondisi mereka baik baik saja,”jelas Direktur RSUD.Dr. Hardjono Ponorogo I Made Jeren Senin (06/04/2020)
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Maryoko menyayangkan status FB warga masyarakat Ponorogo yang tidak bijak menggunakan media sosial disaat situasi sekarang ini. Karena menyebarkan berita yang tidak benar atau hoak bisa dijerat uu no 19 tahun 2016 atas perubahan 11 tahun 2018 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) pasal 45. Dimana, setia orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian diancam 6 tahun penjara denda 1 milyar.
“Kita berharap dengan situasi saat ini semuannya bahu bahu dalam menanggulangi penyebaran virus Korona jika ada berita yang kurang pas harus segera di luruskan. Saya berharap masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial , jangan menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya tapi informasikanlan berita yang menyejukkan dan saling menyemangati melawan virus Korona, “ jelas Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Maryoko pada dutanusantarafm.com,Senin (06/04/2020).