Dutanuantarafm- Natal membawa berkah bagi narapidana di seluruh Indonesia tidak terkecuali yang menghuni rutan kelas 2 B Ponorogo. Sebanyak 2 narapidana dikabarkan akan memperoleh remisi, saat perayaan Natal pada 25 Desember 2020.
Kepala Rutan Kelas 2B Ponorogo Arya Galung mengatakan, pemotongan masa tahanan dalam remisi Natal bervariasi, mulai dari 15 hingga 60 hari. Dua orang narapidana tersebut diusulkan mendaaptkan remisi karena telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan.
Ia menyebut sebenarnya saat ini ada 4 narapidana Beargama nasrani yang ada di Rutan Ponorogo. Namun dari 4 narapidana itu yang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan hanya 2 narapidana saja. Berdasarkan regulasi, yang mendapat remisi khusus Natal 2020 ini terdiri dari narapidana kasus kriminal umum kasus PP 28 tahun 2006 dan narapidana terkait kasus yang diatur PP 99 tahun 2012 .
Diterangkan Arya, jumlah penghuni rutan Ponorogo Desember 2020 sebanyak lebih dari 250 orang terdiri dari narapidana dan tahanan titipan polres Ponorogo. Sementara itu dengan adanya pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, mengubah perilakunya menjadi baik. “lebih cepat merubah perilaku maka akan semakin cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat di lingkungan tempatnya tinggal” pungkasnya.(de)