Dutanusantarafm.com- Petugas Polsek Pulung bersama Perhutani akhirnya berhasil mengamankan Pairun (50 tahun) warga Desa Karang Patihan Pulung Kabupaten Ponorogo pada Rabu 17 Juni 2020, setelah 2 bulan menjadi buronan. Tersangka adalah satu dari 3 pelaku pencurian kayu hutan di petak 98A turut Dukuh Jurugan, Desa Karang Patihan Pulung Pada 20 April 2020.
“ Dua tersangka lain yaitu D dan S identitasnya sudah dikantongi, dan saat ini masih dalam pengejaran” terang Kapolsek Pulung AKP.Deny Fahrudianto . Deni mengatakan selain mengamankan tersangka Par, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 potong kayu sono dengan ukuran panjang 1 meter. 3 unit Sepeda motor milik para pelaku, 1 buah gergaji esek. dan 1 buah kapak.
Kasus pencurian kayu hutan itu terjadi di hutan petak 98A turut Dkh Jurugan Desa Karang patihan Pulung, pada 20 April 2020. Saat itu petugas perhutani yang sedang melakukan patroli melihat ada 3 pengendara sepeda motor keluar dari hutan sambil membawa potongan kayu yang diletakkan di jok belakang. Petugas lalu mendatangi ketiga orang tersebut namun mereka keburu kabur dan meninggalkan sepeda motornya.
Deny menambahkan tersangka telah mengakui semua perbuatanya tersebut. Adapun kerugian materi yang dialami pihak perhutani akibat kasus ilegal loging tersebut lebih dari 8 juta rupiah. Atas perbuatanya tersebut pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun . “ tersangkan dijerat dengan pasal 82 (1) huruf a,b,c , 83 (1) huruf a,b, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan” pungkasnya. (san)