Dutanusantarafm.com-Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Lesmana Dwi Putra mengatakan dari 16.284 pekerja di Ponorogo sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan sosial upah (BSU) sebanyak 13.600an pekerja. Sisanya 2.600an pekerja peserta bpjs ketenagakerjaan tidak dapat diusulkannya karena sampai batas waktu yang ditentukan belum juga mengirimkan data usulan ke BPJS.
“ Karena tidak mengirimkan data-data seperti no kepesertaan, no rekening akibatnya 2600an pekerja inipun terancam tidak bisa mendapatkan BSU sebesar 600 ribu rupiah perbulan untuk jangka waktu 4 bulan” terangnya.
Lesmana menuturkan pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi ke masyarakat baik melalui media cetak, radio, termasuk media sosial. Selain itu bpjs ketenagakerjaan juga telah menginfromasikan program BSU tersebut ke perusahaan-perusahaan di Ponorogo. Namun ternyata masih ada saja yang belum mengirimkan data sampai batas waktu yang ditentukan pada 31 Agustus 2020.
Lain persoalan jika pemerintah pusat memberi kebijakan kembali memperpanjang batas waktu usulan data bpjs ketenagakerjaan. Barangkali mereka bisa mengusulkanya untuk mendapatkan BSU sebagai kompensasi adanya pandemi covid 19.
Persyaratan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BSU antara lain aktif ikut BPJS sampai bulan juni 2020, dan memiliki rekening pribadi. Lalu mengapa perusahaan tempat 2600an pekerja itu tidak juga mengirimkan data usulan BSU ke BPJS Ketenagakerjaan….????? Lesmana menjelaskan mayoritas perusahaan yang tidak mengirimkan data usulan BSU diketahui karena menunggak membayar iuran BPJS.
“ Rincianya ada yang menunggak sejak tahun 2014, ada yang menunggak sejak 2015 dan lainnya” ungkap lesman.
Karena menunggak maka otomatis harus melunasi dulu iuran yang belum terbayar tersebut. Mungkin saja setelah dihitung beban yang harus dibayar jauh lebih besar dari BSU yang akan diterima sehingga perusahaan memilih tidak mengusulkanya.
Sementara itu pemerintah melalui kementerian tenaga kerja mulai mentransfer BSU sebesar 1,2 juta rupiah kesetiap pekerja penerima manfaat untuk gelombang pertama periode September dan Oktober 2020. Proses penerimaan BSU akan dilakukan secara bertahap sampai pertengahan september ini. (san)