Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:20 WIB

Rendah, Angka Diska 2022 Kabupaten Ponorogo Tempati Urutan ke-29 Jawa Timur. Pemerintah Tetap Fokus Tekan Permohonan

Dutanusantarafm.com- Jumlah permohonan Dispensasi Kawin (Diska) Kabupaten Ponorogo menempati urutan ke-29 se-Jawa Timur. Meski begitu, Pemkab Ponorogo tetap menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian serius.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektor pada Senin, (16/1/2024) lalu mengatakan, untuk kategori wilayah kabupaten angka Diska di Ponorogo masih tergolong rendah. Jika sesuai urutan kota kabupaten, Ponorogo menempati urutan ke-29.

“Kita harus mencari akar masalah. Dan ini memang harus dicarikan solusi yang tepat,” kata Kang Giri, usai rakor di Aula Bappeda Ponorogo.

Kang Giri menuturkan sesuai catatan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya angka tersebut masih jauh dibawah PA kabupaten lain yang jumlahnya lebih tinggi. Seperti Kabupaten Malang, ada 1.392 perkara, Jember ada 1.364 , Banyuwangi, 874, Lumajang 849, Bondowoso,716 dan bahkan dari Kabupaten Pacitan yang mencapai 305 perkara. Ponorogo menempati urutan ke-28 dengan jumlah perkara 176 dikabulkan.

Selain faktor insiden, permohonan Diska juga disebabkan karena faktor orang tua, ekonomi dan kurangnya pendidikan. Mengingat, dari 176 perkara yang dikabulkan permohonan paling tinggi berasal dari daerah pinggiran seperti Sawoo dan Ngrayun.

“Kami butuh masukan serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, karena masalah ini tidak bisa jika tidak diselesaikan bersama-sama,” terangnya.

Langkah awal yang dilakukan Kang Bupati, yakni dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Dengan mengundang separuh elemen terkait, meliputi Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, DPRD, Dinas Sosial dan PPPA, Badan Pengendalian Penduduk dan KB, MUI, PCNU, PDM, Aisyah, Muslimat, Kodim, Polres, Kejaksaan, serta seluruh camat di Kabupaten Ponorogo.

Ketua PA Ponorogo Zainal Arifin, menambahkan jumlah permohonan Diska di Ponorogo dan sebagian besar di kabupaten lain tidak terlepas dari perubahan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam UU itu disebutkan, jika sebelumnya usia kawin bagi perempuan adalah 16 tahun sekarang berganti 19 tahun. Sedangkan usia kawin laki-laki, tetap yakni 19 tahun. Sehingga, banyak pemohon yang masih berusia dibawah batas tersebut mengajukan Diska.

“Rata-rata di usia 17 tahun dan 18 tahun. Dan kami tetap selektif dalam mengabulkan setiap perkara masuk, jadi tidak asal terima,” paparnya usai kegiatan.

Bahkan, lanjut pria kelahiran Jombang, 6 Juli 1967 itu permohonan Diska di Kabupaten Ponorogo tahun 2022 turun dibanding 2021. Pada tahun 2021, permohonan Diska masih diangka 266 dan yang diterima hanya 191 perkara.

“Kami tidak bisa menolak, jika kondisinya memang sudah tidak bisa diperbaiki. Tetapi selama masih bisa dimediasikan, akan kami tolak,” tegasnya. (Umi Duta)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Penularan TBC pada Anak Harus Diwaspadai

Dinamika Aktual

Rumah Pedagang Sayur di Gontor Diobrak-abrik Pencuri, Saat Ditinggal Tarawih

Dinamika Aktual

Harga Ayam Potong Dari Peternak Saat Ini RP 21 Ribu /Kg

Dinamika Aktual

Fogging DBD di Lingkungan Kelurahan Kepatihan, Upaya Pencegahan Selain 3M Plus

Dinamika Aktual

Los Pasar Banu Baosan Kidul Ngrayun Ambruk, Diterjang Angin Kencang

Dinamika Aktual

Pohon Tumbang di Ngebel, Akibatkan Sejumlah Bangunan Rusak

Highlight News

Takjil Unik Dari Bidluh Dipertahankan Ponorogo, Ada Migornya

Dinamika Aktual

Pasien DBD Di RSUD Hardjono Ponorogo Meningkat Tajam, 3 Bulan Terakhir