Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:09 WIB

Animo Pelaku UMKM Belum Maksimal, Satgas Halal Perpanjang Masa Pendaftaran untuk Kali Kedua

HALAL : Salah seorang Satgas Halal saat memberikan sertifikat kepada pelaku UMKM di Ponorogo beberapa waktu lalu.

HALAL : Salah seorang Satgas Halal saat memberikan sertifikat kepada pelaku UMKM di Ponorogo beberapa waktu lalu.

Dutanusantarafm.com – Animo pelaku usaha di Kabupaten Ponorogo dalam mengurus Sertifikat Halal belum maksimal. Padahal program tersebut gratis alias cuma-cuma. Menyikapi hal itu, Satgas Halal Ponorogo kembali memperpanjang pendaftaran hingga 8 November 2022 mendatang.

Ketua Satgas Halal Kabupaten Ponorogo, Ifrotul Hidayah mengatakan program yang dicanangkan Kementerian Agama (Kemenag) itu menuturkan kali ini sudah kali kedua pendaftaran tersebut diperpanjang. Sebelumnya perpanjangan dilakukan pada awal Oktober lalu.

“Pertama kali dibuka pendaftaran pada 24 Agustus hingga 17 September 2022. Lalu diperpanjang, dan batas perpanjangan pertama sudah habis. Ini diperpanjang lagi, supaya pelaku usaha bisa mengurus sertifikat itu,” terangnya Rabu (36/10/2022).

Sertifikat halal, kata Ifrotul bisa diajukan oleh mereka para pelaku usaha untuk produk makanan dan minuman olahan. Seperti produk buah yang diubah menjadi keripik, maupun minuman yang dikemas secara khusus.

Para pemohon yang mengajukan sertifikat halal itu, harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Diantaranya, produsen harus rutin dalam memproduksi barang baik makanan atau minuman. Kemudian, data pelaku usaha mulai dari nama hingga jenis produk termasuk ijin produksi. Selanjutnya, ada proses pengolahan produk yang memang dijamin kehalalannya.

‘’Pendaftaran bisa dilakukan secara online, tetapi ada petugas kami yang turun ke lapangan untuk melakukan pendampingan,’’ imbuhnya.

Terkait tahapan atau alur proses sertifikasi, Ifrotul yang juga tercatat sebagai Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Ponorogo itu menyampaikan pertama harus ada permohonan dari pelaku UMKM.

Kemudian pemohon melengkapi persyaratan, lalu ada penetapan lembaga pemeriksa hahal. Dilanjutkan dengan penetapan kehalalan produk melalui sidang halal, dan terakhir penerbitan sertifikat halal.

‘’Tahun ini target nasional ada 300 ribu lebih penerbitan sertifikat halal. Jika tahun lalu itu hanya 25 ribu se-Indonesia,’’ tegasnya. (Umi Duta)

 

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

BPBD Ponorogo Antisipasi kelangkaan air bersih, Asesmen di 7 Kecamatan

Dinamika Aktual

Bikin Gempar, Pria di Suru Sooko Ditemukan Meninggal di lantai Bersandar Kursi

Dinamika Aktual

Gempar, Warga Badegan ditemukan meninggal di tempat tidur

Dinamika Aktual

Akibat Tumpahan Oli, Lebih dari 10 Motor Tergelincir di Jalan Letjen Suprapto Ponorogo

Dinamika Aktual

Kehabisan Kantong , Donor Darah Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Kejari Ponorogo

Dinamika Aktual

Bupati Sugiri : Dicarikan Solusi agar minat sekolah di SDN tidak menurun terus

Dinamika Aktual

Melalui REC Pemkab Ponorogo dan PLN Berkomitmen Kurangi Emisi Karbon

Dinamika Aktual

Pilkada Ponorogo 2024 Siap Dilaunching