Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Jumat, 12 Februari 2021 - 15:02 WIB

Tak Konsisten Pada Aturan Yang Di Buatnya, Bupati Ipong Di Polisikan

Moh. Yani melaporkan bupati Ipong soal kerumuanan pada peresmian pasar legi

Moh. Yani melaporkan bupati Ipong soal kerumuanan pada peresmian pasar legi

DUTANUSANTARAFM.COM  :  Seorang warga Ponorogo bernama Muh. Yani warga Mejasem  desa Madusari Kecamatan Siman  melaporkan  Bupati  Ipong Muclissoni ke Sat reskrim Polres Ponorogo, Jumat (12/02/2021). Laporan dilakukan terkait penyelenggaraan peresmian Pasar Legi Ponorogo, Selasa (9/02/2021)  yang menyebabkan kerumunan massa dimasa pandemi covid-19 .  Kegiatan tersebut dianggap melanggar  protokol kesehatan, melanggar SK. Bupati nomor 477 tahun 2021 dan konsideran lainnya tentang pencegahan covid-19. Selain itu Bupati Ipong diduga telah melanggar  pasal 160 KUHP  yang isinya tidak menurut perintah undang undang maupun perintah  jabatan.

Muh Yani mengungkapkan  banyak warga yang menyapaikan keluhan dan kekecewaan yang mendalam terkait perilaku tak meneladani Bupati Ipong Muclissoni  dalam pelaksanaan protokol kesehatan  ditengah pandemi covid-19. Perilakunnya sebagai kepala daerah selalu kontradiktif .  Dimana, pada 9 februari kemarin dengan surat keputusan  Bupati nomor 188.45/477/405.01.3/2021 mengeluarkan kebijakan tentang  pemberlakukan pembatasan kegiatan  masyrkata  berbasis mikro (PPKM) tapi dia sendiri malah melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan .

“Aturan itu  bukan hanya untuk rakyat saja , tapi pejabat pembuat aturan itu harusnya juga mentaati bahkan meneladani  tapi  Bupati ipong malah kontradiktif. Rakyat tidak boleh menggelar resepsi , tidak boleh berdagang  pada jam tertentu tapi bupati malah sak penakke dewe  ora neladani blas. Hukum  harus ditegakkan “tegas Muh. Yani.

Atas laporannya ini , Muh Yani berharap Kapolres Ponorogo membuka hati. Jangan sampai  dalam menegakkan hukum  terkait penegakan disiplin protokol kesehatan juga kontradiktif. Yang rakyat kecil setiap hari dirazia, di hukum, di denda, tapi bupati melanggar protokol kesehatan dibiarkan saja.   (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Monumen Ponorogo Zero Knalpot Brong bentuk “Reyog” diresmikan

Highlight News

Kasus Penganiayaan Santri  Nurul Tauhid , Polsek Nunggu Teradu Pulang

Highlight News

Tembok rumah warga Pohijo Sampung jebol, diterjang longsor

Highlight News

Empat Pengendara motor tergelincir akibat jalan licin oleh bbm solar

Highlight News

Warga Kunti Grudug Padepokan Nurul Tauhid Tuntut Penutupan

Highlight News

Longsor menutup akses menuju obyek wisata Telaga Ngebel

Highlight News

Calendar of Event 2025 Kabupaten Ponorogo, Bupati Sugiri masukkan dua agenda unggulan

Highlight News

Korban Penganiayaan Oleh Pimpinan Padepokan di Kunti Pertanyakan Kasusnya ke Polres Ponorogo